Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
BRI PHK 2 Karyawan yang Jadi Tersangka Korupsi Penyaluran KUR di Bandung
15 Maret 2023 10:52 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI bergerak cepat menindaklanjuti kejadian dua orang berinisial TM dan IDP yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Jabar terkait dugaan kasus korupsi penyaluran KUR di Kantor BRI Unit Cabang Citamiang, Kota Bandung. Mereka berdua telah merugikan negara hingga lebih dari Rp 5 miliar.
ADVERTISEMENT
Modus para pelaku yakni hendak memberi bantuan sosial pada warga miskin. Akan tetapi, identitas serta tanda tangan yang digunakan justru merupakan pencairan dana KUR Mikro.
Pemimpin Kantor Cabang BRI Bandung Martadinata, Heru Senjaya, memastikan pihaknya sudah memutus hubungan kerja kedua tersangka tersebut.
"Atas kejadian tersebut BRI telah melakukan PHK terhadap pekerja yang terlibat, serta melaporkan dan memproses perbuatan yang bersangkutan secara hukum," kata Heru melalui keterangan tertulis, Rabu (15/3).
Heru mengatakan BRI melaporkan kasus itu ke ranah hukum sebagai bagian dari komitmen dalam penerapan zero tolerance terhadap setiap tindakan fraud. Selain itu, BRI menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) dalam menjalankan seluruh operasional bisnisnya.
"Oleh karenanya, BRI mengapresiasi tindak lanjut yang cepat oleh pihak berwajib atas pelaporan yang diajukan BRI," ujar Heru.
ADVERTISEMENT
Heru memastikan BRI menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan akan terus berkoordinasi dengan pihak berwajib. Ia menegaskan langkah itu juga untuk memberikan efek jera kepada pelaku secara transparan sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
"Atas kejadian tersebut, BRI memastikan kenyamanan nasabah dan tidak ada nasabah yang dirugikan," tutur Heru.
Saat ini, tersangka TM dan IDP saat ini ditahan di Rutan Kebonwaru. Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Live Update