BRI Sambut Baik PP Penghapusan Piutang untuk Dukungan UMKM

6 November 2024 19:26 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI). Foto: BRI
zoom-in-whitePerbesar
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI). Foto: BRI
Presiden Prabowo Subianto resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) nomor 47 tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan serta UMKM lainnya, di Istana Merdeka, Selasa (5/11).
Usai peresmian PP Penghapusan Piutang, Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menyampaikan bahwa sekitar 1 juta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah bakal mendapat penghapusan utang macet. Pemerintah pun telah menyediakan anggaran yang mencapai Rp 10 triliun. Dana tersebut tidak berasal dari APBN, melainkan langsung melalui perbankan Himbara masing-masing.
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI pun memberikan respons positif terkait diterbitkannya PP No. 47 Tahun 2024 tentang Piutang Macet Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Dengan adanya kebijakan ini, pelaku UMKM yang sebelumnya tidak bisa mendapatkan pembiayaan karena masuk dalam daftar hitam (blacklist), kini berkesempatan untuk kembali mengakses pembiayaan untuk melanjutkan dan mengembangkan usahanya. Di samping itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat menjadi sumber pertumbuhan baru bagi BRI.
Dikutip dari siaran pers, Direktur Bisnis Mikro BRI, Supari, mengungkapkan bahwa saat ini BRI masih menunggu salinan PP tersebut. Selanjutnya, BRI akan mempersiapkan perangkat kebijakan internal, sehingga nantinya dapat diimplementasikan dengan baik.
BRI optimis, sinergi yang baik antara pemerintah dan sektor keuangan dapat mendorong kemajuan pelaku usaha khususnya UMKM Indonesia, serta mewujudkan ekonomi kerakyatan yang inklusif dan berkeadilan.

Syarat Penghapusan Utang UMKM

Maman Abdurrahman menjelaskan, penghapusan ini berlaku bagi badan usaha yang memiliki buku utang macet mencapai maksimal Rp 500 juta. Sementara untuk pelaku usaha perseorangan, penghapusan utang maksimal Rp 300 juta.
Khusus pelaku UMKM ini bergerak di bidang pertanian dan perikanan, penerima penghapusan adalah mereka yang tidak memiliki kemampuan bayar melewati jatuh tempo dalam kurun waktu 10 tahun terakhir.
Persyaratan lainnya, pencabutan buku utang macet mengutamakan UMKM yang terdampak akibat COVID-19 dan bencana alam.
Nantinya, pemerintah akan langsung berkoordinasi dengan bank-bank himbara untuk menyesuaikan data debitur yang akan mendapat keringanan penghapusan utang macet.Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap dapat membantu pelaku UMKM untuk meneruskan usaha sekaligus bisa berdaya guna untuk bangsa dan negara.
Artikel ini dibuat oleh kumparan Studio