BRI Sebut Tak Pernah Larang Nasabah di Manado Buka Kasus Raibnya Dana via BRImo

10 September 2022 9:47 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Bank BRI. Foto: BRI
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Bank BRI. Foto: BRI
ADVERTISEMENT
BRI buka suara mengenai dugaan raibnya dana nasabah di unit Tumpaan, Minahasa Selatan, Manado bernama Ricky Kalangi. Dia mengaku kehilangan Rp 200 juta dari aplikasi BRImo dan menyebut dirinya dilarang BRI untuk membuka kasus ini ke publik.
ADVERTISEMENT
Pimpinan Cabang BRI Tondano, Muh Munawir Nadjib, membantah pernyataan tersebut. Menurutnya, BRI berkomitmen untuk memberikan layanan perbankan terbaik bagi seluruh masyarakat Indonesia dengan memegang prinsip-prinsip Transparansi dan Good Corporate Governance (GCG).
"Oleh karenanya BRI tidak pernah melarang nasabah untuk membuka kejadian yang dialaminya kepada publik," kata Munawir dalam keterangan resmi, Sabtu (10/9).
Menurut BRI, Ricky merupakan korban kejahatan perbankan Social Engineering (soceng) karena memberikan data transaksi perbankan yaitu PIN yang bersifat pribadi dan rahasia sehingga transaksi dapat berjalan sukses.
"BRI berempati atas hal tersebut, namun demikian bank hanya akan melakukan penggantian kerugian kepada nasabah apabila kelalaian diakibatkan oleh sistem perbankan," ujar Munawir.
3. BRI mengimbau nasabah untuk senantiasa menggunakan saluran resmi website dan social media resmi (verified/centang biru) sebagai media komunikasi yang dapat diakses oleh masyarakat melalui:
ADVERTISEMENT
◦ Web: www.bri.co.id
◦ IG: @bankbri_id
◦ Twitter: bankbri_id, kontak bri, promo_bri
◦ FB: Bank BRI
◦ Youtube: Bank BRI
◦ Info lebih lanjut, menghubungi Kantor BRI terdekat atau Contact BRI 14017/1500017