BRIN Bicara Dampak PPN 12 Persen ke Kelas Menengah

11 Desember 2024 14:31 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi membayar pajak. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi membayar pajak. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Kepala Pusat Riset Ekonomi Makro dan Keuangan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Zamroni Salim berbicara mengenai kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Presiden Prabowo telah memastikan aturan tersebut tetap berlaku, namun tidak untuk rakyat kecil.
ADVERTISEMENT
PPN 12 persen akan selektif untuk barang-barang tertentu, khususnya barang mewah. Zamroni menegaskan kalau tidak dibatasi ke barang mewah, PPN 12 persen bisa berdampak ke kelas menengah.
"Kemarin baru saja disampaikan oleh pemerintah dibatalkan tapi hanya sebatas pada produk mewah. Kalau itu tidak dibatalkan dampaknya adalah ke kelas menengah," kata Zamroni di Kantor BRIN, Jakarta, Rabu (11/12).
Zamroni mengatakan BRIN telah melakukan simulasi yang menunjukkan dampak terbesar yang dirasakan atas kebijakan tersebut yaitu kelas menengah yang berpenghasilan Rp 5 juta sampai Rp 10 juta per bulan. Meskipun hanya naik 1 persen, Ia menyebut dampak yang dirasakan oleh kelas menengah bisa lebih dari 2 persen.
Tak hanya itu, dampak kepada pengeluaran pajak, cukai, dan pembayaran lainnya bisa mencapai 30 persen.
ADVERTISEMENT
"Jadi apa yang disampaikan sejumlah pengamat maupun lembaga pemerintah yang mengatakan cuma 1 persen, 1 persen dari suatu kebijakan itu bisa menciptakan multiplier effect negatif rupa peningkatan kenaikan harga-harga," ujar Zamroni.
Kepala Pusat Riset Ekonomi Makro dan Keuangan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Zamroni Salim dan Peneliti Ekonomi Makro dan Keuangan, Pihri Buhaera di Kantor BRIN, Jakarta, Rabu (11/12). Foto: Ghifari/kumparan
Selain itu, penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) masih tidak tepat sasaran. Hasil estimasi menunjukkan bahwa pada 2019 ada 6,7 persen kelas menengah menerima PKH atau KKS. Persentase ini meningkat pada 2023 menjadi 7,5 persen.
“Kelas menengah itu satu sisi dia mendapatkan tekanan yang lebih besar, daripada kelas bawah maupun atas. Kenapa? kalau kelas bawah mendapatkan BLT, kelas atas dia mempunyai penghasilan yang besar, berarti tidak masalah, tapi di sini kelas menengah tidak bisa menerima BLT hanya bisa menerima BLT ketika salah sasaran,” tutur Zamroni.
ADVERTISEMENT
Menurut Zamroni, pemerintah bisa memitigasi dampak kenaikan PPN menjadi 12 persen, salah satunya dengan BLT. Namun, data penerima harus tepat sasaran.
"Ketika pemerintah berusaha lagi mengutak-atik sejumlah kebijakan yang berdampak pada mereka yang berpendapatan kelas menengah, itu perlu dipikirkan, salah satunya adalah masalah Tapera, masalah cukai, tapi untuk di sini, cukai memang menurut kami selayaknya atau dengan kata lain seharusnya dilakukan untuk masalah kesehatan jangka panjang," ujar Zamroni.