BSN: Mainan Wajib SNI Hanya untuk Usia 14 Tahun ke Bawah

24 Januari 2018 16:23 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aneka mainan bayi (Foto: Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Aneka mainan bayi (Foto: Pixabay)
ADVERTISEMENT
Badan Standardisasi Nasional (BSN) memberikan penjelasan mengenai mainan yang menggunakan label Standar Nasional Indonesia (SNI). BSN menyebut ada karakteristik tertentu bagi mereka dalam memberikan label SNI.
ADVERTISEMENT
"Perlu dipahami dari pengaturan, yang wajib SNI sebenarnya untuk mainan anak yang dibatasi 14 tahun ke bawah," ujar Kepala Pusat Sistem Penerapan Standar BSN, Wahyu Purbowarsito, di Gedung BSN, Jakarta, Rabu (24/1).
Wahyu mengatakan, label SNI wajib dicantumkan khususnya untuk mainan anak usia di bawah 14 tahun. Karena usia tersebut mainan harus dipastikan aman dari bahan-bahan berbahaya.
Toko mainan kayu pak Umar di TMP Kalibata (Foto:  Yuana Fatwalloh/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Toko mainan kayu pak Umar di TMP Kalibata (Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan)
"Anak adalah aset bangsa, yang menjadi penopang adalah anak. Sedapat mungkin dihindarkan dari sesuatu yang membahayakan. Jadi ada beberapa kasus karena kecil, tertelan dan tersedak, jadi karena untuk anak, ini yang dilindungi," jelas Wahyu.
BSN sudah mensosialisasikan hal tersebut pada produsen mainan. Dia berharap pihak produsen bersedia menjelaskan aturan tersebut pada konsumen.
ADVERTISEMENT
"Jadi informasi mengenai penggunaan mainan ini didapat dari produsen, tergantung itikad baik produsen, " ucap Wahyu.
Produk Lego di sebuah toko mainan (Foto: REUTERS/Wolfgang Rattay)
zoom-in-whitePerbesar
Produk Lego di sebuah toko mainan (Foto: REUTERS/Wolfgang Rattay)
BSN juga tak berwenang menindak produsen nakal yang membuat mainan tanpa standarisasi yang laik. Bila ada kasus penangkapan produsen mainan ilegal, maka yang dapat menindak adalah aparat keamanan.
"BSN hanya memberi standar, tidak bisa melakukan fungsi pengawasan, " tambah Wahyu.
Pengaturan mengenai kewajiban SNI bagi mainan impor untuk anak diatur dalam Kemenperin Nomor 24 Tahun 2013.
Persoalan mainan impor harus berlabel SNI ini sebelumnya ramai dibahas di media sosial, setelah seorang pemilik akun facebook bernama Faiz Ahmad, mengunggah video aksinya saat diminta Direktorat Bea Cukai menghancurkan mainan yang ia beli dari luar negeri karena tidak berlabel SNI.
ADVERTISEMENT
Ditjen Bea Cukai berkukuh mainan impor harus berlabel SNI meskipun untuk koleksi pribadi. Direktorat berpegang pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 55/M-IND/PER/11/2013 tentang SNI, yang menetapkan pemasukan barang berupa mainan diwajibkan melampirkan SNI dari Kementerian Perindustrian.
Sementara pihak Asosiasi Mainan Indonesia menilai label SNI seharusnya hanya diberlakukan bagi mainan impor yang diperuntukkan bisnis atau diperjual-belikan. Sedangkan mainan yang dibeli dalam jumlah sedikit dan untuk koleksi pribadi seharusnya tidak harus berlabel SNI.
Mainan Kayu (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Mainan Kayu (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Pemerintah memutuskan merelaksasi aturan mainan impor yang harus berlabel SNI. Berdasarkan hasil keputusan rapat Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, dan Badan Standar Nasional (BSN) yang digelar hari ini, mainan impor untuk koleksi pribadi tidak perlu SNI.
Namun, pemerintah tetap membatasi jumlah mainan impor yang bisa dibeli tanpa mengurus SNI. Untuk mainan impor yang dibeli melalui jasa pengiriman, jumlahnya maksimal 3 buah dengan jangka waktu 30 hari. Sedangkan yang dibawa penumpang pesawat maksimal 5 buah.
ADVERTISEMENT
"5 barang untuk (mainan yang dibawa) penumpang, 3 untuk barang kiriman (dari luar)," kata Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Ditjen Bea dan Cukai, Deni Surjantoro di Gedung Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Pisangan, Jakarta Timur, Senin (22/1).