BTN Bakal Luncurkan PayLater, Limitnya Tembus Rp 20 Juta

12 Februari 2024 14:59 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aplikasi mobile banking BTN. Foto: Dok. Bank BTN
zoom-in-whitePerbesar
Aplikasi mobile banking BTN. Foto: Dok. Bank BTN
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN) atau BTN bakal meluncurkan layanan buy now pay later (BNPL). Total limit yang diberikan mencapai Rp 20 juta.
ADVERTISEMENT
Direktur Utama BTN, Nixon L.P. Napitupulu mengatakan, pihaknya masih harus melakukan izin ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).
“Sementara untuk plafon kita uji coba Rp 20 juta, nanti kita lihat. Tapi pilot awal masih ke nasabah eksisting, terutama untuk melunasi pinjaman mereka yang berbunga mahal yang ada di tempat lain seperti, pinjaman online,” kata Nixon di Menara BTN, Senin (12/2).
Di sisi lain, Nixon mengatakan pihaknya sudah menawarkan Kredit Tanpa Agunan (KTA) atau fasilitas pembiayaan berupa uang tunai tanpa jaminan dengan tingkat bunga yang lebih rendah.
“(KTA di BTN) paling banyak penggunanya adalah untuk menurunkan saldo pinjol,” ungkap.
Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN, Nixon Napitupulu di Pos Bloc Jakarta, Selasa (26/9/2023). Foto: Ghinaa Rahmatika/kumparan
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengatakan, pada dasarnya paylater itu bukan produk baru bagi perbankan, yakni berupa kredit tanpa agunan.
ADVERTISEMENT
"Jadi bukan produk baru, penggunaan istilah paylater hanya strategi pemasaran agar lebih menarik bagi konsumen saat ini," ujar Dian saat Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Senin (9/10).
Dia melanjutkan, paylater di perbankan masuk dalam kategori produk dasar bank, sehingga tak perlu izin khusus. Namun, mengingat fitur paylater melekat ke sejumlah layanan perbankan seperti platform digital, maka bank perlu melakukan assesment risiko.
"Dalam hal adanya risiko material, bank wajib laporkan terlebih dahulu ke OJK," jelasnya.