BTN Bikin Peringkat & Daftar Hitam Developer yang Tak Terbitkan Sertifikat Rumah

21 Januari 2025 14:34 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Gedung BTN. Foto: Dok. BTN
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Gedung BTN. Foto: Dok. BTN
ADVERTISEMENT
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) membuat peringkat developer sekaligus daftar hitam (blacklist) developer yang nakal, buntut permasalahan tidak terbitnya 120 ribu Sertifikat Hak Milik (SHM) nasabah KPR BTN.
ADVERTISEMENT
Direktur Utama BTN Nixon Napitupulu mengatakan, total ada 120 ribu proyek rumah yang KPR disalurkan oleh BTN yang tidak terbit sertifikatnya oleh sekitar 4.000 developer.
Meski enggan membeberkan nama developer yang nakal tersebut, Nixon menyebutkan langkah antisipasi yakni membuat peringkat developer yang bekerja sama dengan BTN, mulai dari platinum hingga tanpa peringkat.
"Kita telah membuat istilahnya rating developer ada yang platinum, gold, silver, sampai yang non rating. Kita temukan memang pada umumnya yang rating-rating jelek yang punya pekerjaan sisa seperti ini," ungkap Nixon saat konferensi pers, Selasa (21/1).
Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (BTN) Nixon Napitupulu di kantor Kementerian BUMN, Selasa (21/1/2025). Foto: Fariza Rizky Ananda/kumparan
Nixon membeberkan kriteria penentuan peringkat tersebut berdasarkan volume, lalu tingkat non performing loan (NPL) atau kredit macet, dan terakhir tingkat Lewat Ambang Threshold (LAT) atau waktu penerbitan sertifikat yang melebihi batas waktu.
ADVERTISEMENT
Adapun LAT yang ditentukan BTN adalah 3 bulan. Jika penerbitan sertifikat mandek oleh sebuah developer, maka developer tersebut akan dibekukan oleh BTN dan peringkatnya akan turun.
"Tapi sebagai gambaran saja, yang masuk platinum biasanya developer nasional adalah yang punya proyek di banyak kota atau di banyak tempat, nama-nama yang sudah sangat terkenal," jelas Nixon.
Selain developer, Nixon juga akan lebih selektif terhadap penunjukan notaris untuk proyek KPR BTN. Sebab, ada beberapa kasus notaris nakal yang bekerja sama dengan developer, dan sudah memasuki ranah hukum.
"Kami juga mendaftar ulang seluruh notaris. Notaris juga sudah kami bagi kelasnya. Sekarang kalau ada developer yang sertifikatnya banyak berhenti setelah kita kasih waktu, kalau lebih dari itu dan menumpuk di jumlah tertentu, kita data result-nya, maka kita akan bekukan," ucap Nixon.
ADVERTISEMENT
Nixon menuturkan, BTN bersama Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional (BPN) sudah menyelesaikan sekitar 80 ribu sertifikat yang tidak jelas nasibnya, menggunakan tim dan biaya sendiri, dengan begitu masih ada sekitar 38 ribu sertifikat yang belum selesai.
"Sisa yang harus kami selesaikan sampai hari ini masih ada 38.144 sertifikat yang melibatkan masih 4.000 proyek rumah," jelasnya.
BTN, kata Nixon, sudah mencadangkan melalui escrow account atau rekening penampungan nyaris Rp 1 triliun untuk masalah penyelesaian sertifikat yang belum rampung tersebut.
"Duitnya udah ada lebih dari Rp 1 triliun di kita untuk pencadangan sertifikat-sertifikat ini. Nah berapa total dari yang 38 ribu (sertifikat yang belum rampung), memang kita pernah hitung nilainya kurang lebih hampir Rp 1 triliun ya. Memang di buku kami juga ada Rp 1 triliun, ini kita jagain terus," ungkap Nixon.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Menteri BUMN Erick Thohir meminta ada penyelarasan data daftar hitam dan peringkat developer yang disusun oleh BTN, untuk kemudian diadaptasi datanya oleh seluruh bank pelat merah atau Himpunan Bank Negara (Himbara).
"Developer yang tidak bertanggung jawab, notaris yang tidak bertanggung jawab. Saya sudah minta di blacklist di BTN dan saya akan rapatkan dengan seluruh Himbara untuk kita sharing data memastikan tadi perlindungan kepada rakyat ini. Jadi kalau perlu semua Himbara juga kita blacklist," tegas Erick.