Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
BTN Buka Ruang bagi Nasabah yang Tertipu Investasi Bodong Tempuh Jalur Hukum
8 Mei 2024 14:40 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN ) membuka ruang bagi para nasabahnya untuk menempuh jalur hukum sehingga seluruh keputusan yang diambil berlandaskan hukum yang berlaku. Hal tersebut terkait penipuan investasi bodong di BTN yang dilakukan oknum mantan pegawai BTN, ASW dan SCP, yang menyeret nasabah baru BTN dengan iming-iming bunga 10 persen per bulan.
ADVERTISEMENT
BTN juga telah melaporkan oknum ASW dan SCP ke Polda Metro Jaya sejak 6 Februari 2023.
“Kami telah proaktif menempuh jalur hukum dan BTN patuh pada perundangan yang berlaku. Sehingga, kami membuka ruang bagi para nasabah untuk bersama-sama juga menempuh jalur hukum dan menghormati keputusan hukum yang ditetapkan,” jelas Corporate Secretary BTN Ramon Armando di Jakarta, Rabu (8/5).
Sementara itu, Kuasa Hukum BTN Roni mengatakan BTN juga mempunyai hak untuk melindungi diri secara hukum jika apa yang dilakukan para korban keluar jalur dan melanggar hukum.
"Kami akan menggunakan hak hukum itu untuk melindungi klien kami dalam hal ini BTN jika ada kerugian yang dialami selama proses hukum berlangsung," tegas Roni.
Apalagi, menurut Roni, kegiatan demo anarkis yang merusak lingkungan kantor BTN telah mengganggu kenyamanan ruang publik bagi nasabah dan pegawai. Pada Selasa (30/4) lalu, terjadi demonstrasi di kantor pusat BTN Jakarta yang menjurus ke tindakan anarkis. Demo tersebut juga membuat rasa takut dan menutup jalan akses keluar masuk gedung.
ADVERTISEMENT
"Juga kegiatan lain yang berdampak pada nama baik BTN maupun para pejabatnya. Kita akan lindungi itu supaya para pihak tahu ada hukum di negara ini yang harus kita hormati bersama," tegas dia.
Ramon menambahkan, BTN berkomitmen untuk menindak tegas terhadap setiap pelanggaran hukum dan tidak akan melindungi pihak manapun termasuk dalam hal ini pegawai bank yang terbukti melakukan pelanggaran.
Minta Nasabah Tak Gampang Tergiur
Ramon melanjutkan pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati agar tidak tergiur penawaran bunga tinggi di luar kewajaran yang tidak sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
“Meskipun itu ditawarkan oleh orang yang mengatasnamakan perbankan, sebagai konsumen harus tetap berhati-hati,” ujar Ramon.
BTN juga menyampaikan apresiasi bagi para nasabah setia BTN yang hingga kini masih mempercayakan dananya di BTN. Perseroan menegaskan aksi demo sebelumnya tidak berdampak terhadap dana pihak ketiga di BTN.
ADVERTISEMENT
Adapun, kasus ini bermula ketika ada sejumlah pemilik dana yang bekerja sama dengan ASW untuk menempatkan dana di bank dengan janji mendapatkan suku bunga sebesar 10 persen setiap bulannya atau 120 persen per tahun. Namun, tidak pernah ada produk BTN yang menawarkan suku bunga tersebut.