Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
BTN Target Spin Off Unit Usaha Syariah Selesai Semester I 2025
12 Desember 2024 20:16 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN Nixon LP Napitupulu mengungkap target spin off atau pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) dari BTN akan selesai pada semester I 2025.
ADVERTISEMENT
“Kita semester I, akhir. Semuanya selesai. Akuisisinya kita harapkan kuartal I 2025,” kata Nixon ketika ditemui di perumahan di Pondok Taktakan Indah, Serang, Banten pada Kamis (12/12).
Nixon bilang saat ini prosesnya negosiasi dengan bank yang akan diakuisisi menjadi BTN Syariah sudah hampir selesai.
“Sekarang prosesnya menuju semifinal. Kita udah hampir kelar,” lanjutnya.
Selain itu, BTN juga sedang menyiapkan dokumen-dokumen untuk Conditional Sale and Purchase Agreement (CSPA) yang sedang diajukan ke Kementerian BUMN.
“Selagi nyiapin beberapa dokumen untuk CSPA nanti kita bawa ke Kementerian BUMN itu dapat diizinkan melakukan CSPA,” ungkapnya.
Langkah spin off ini menurut Nixon juga menjadi suatu hal yang wajib sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 atau UU P2SK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan) yang mengatur pemisahan UUS menjadi bank syariah.
“Ini adalah sesuatu yang wajib karena ketentuan POJK (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan) dan Undang-Undang P2SK. Kira-kira sudah mendekati sepakat lah,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Dalam catatan kumparan, Nixon mengatakan pihaknya akan menggelontorkan modal Rp 1,5 triliun hingga Rp 6 triliun untuk aksi korporasi ini.
"Kami juga sedang mempersiapkan spin off UUS Rp 1,5 sampai Rp 6 triliun total capital-nya," kata Nixon saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI, Senin (8/7).
Nixon menjelaskan tujuan dari penggelontoran modal ini agar unit syariah BTN tidak jatuh ke dalam deretan usaha dengan modal inti kurang dari Rp 1 triliun atau buku 1 dan tetap pada buku 2 dengan usaha modal inti lebih dari Rp 1 triliun dan kurang dari Rp 5 triliun.