Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
BTN Tawarkan KPR Subsidi dengan Bunga Tetap Selama 10 Tahun, Ini Persyaratannya
29 Oktober 2021 12:14 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau Bank BTN menawarkan skema baru Kredit Pemilikan Rumah Subsidi Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (KPR Subsidi BP2BT). Adapun bantuan uang muka yang ditawarkan mencapai Rp 40 juta dan bunga tetap atau fixed rate yang diperpanjang menjadi sepuluh tahun.
ADVERTISEMENT
Direktur Consumer and Commercial Lending Bank BTN Hirwandi Gafar mengatakan, untuk memacu penyaluran KPR BP2BT, perseroan juga merancang skema baru KPR Subsidi BP2BT yang menawarkan masa fixed rate hingga sepuluh tahun. Periode ini lebih lama dibandingkan sebelumnya yang hanya dua tahun.
Dengan skema tersebut, kata Hirwandi, masyarakat kelas menengah ke bawah diharapkan dapat memiliki rumah dengan nilai cicilan yang lebih murah.
“Kami berupaya menghadirkan fasilitas KPR subsidi yang sesuai dengan profil kalangan masyarakat menengah ke bawah, sehingga mereka dapat segera menikmati hunian yang nyaman dan aman untuk ditinggali terutama di masa pandemi ini," ujar Hirwandi dalam keterangannya, Jumat (29/10).
Sepanjang 2021, Bank BTN telah merealisasikan sebanyak 2.250 unit KPR BP2BT. Adapun KPR BP2BT BTN merupakan produk pembiayaan pemilikan rumah racikan Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR dengan Bank BTN, yang memberikan bantuan uang muka hingga Rp 40 juta. Fasilitas kredit subsidi ini juga memiliki tenor hingga 20 tahun.
ADVERTISEMENT
Bank BTN juga berinovasi dengan menawarkan skema fixed rate pada fitur Graduated Payment Mortgage (GPM) yang menawarkan keringanan angsuran berjenjang. Ada dua skema yang ditawarkan yaitu keringanan angsuran berjenjang dengan fixed rate 9,5 persen selama lima tahun dan fixed rate 10 persen selama sepuluh tahun.
Hirwandi menjelaskan, dengan bantuan uang muka dan skema fixed rate tersebut, angsuran di lima atau sepuluh tahun pertama akan lebih murah. Kenaikan nilai cicilan setelah melewati masa fixed rate pun, akan meningkat dengan angsuran yang masih mampu dibayar oleh MBR.
Persyaratan
Fasilitas KPR Subsidi BP2BT ini, tambah Hirwandi, bisa dimanfaatkan masyarakat untuk memiliki hunian baik rumah tapak maupun yang dibangun secara swadaya. Batas harga rumah yang bisa menggunakan fasilitas tersebut akan bergantung pada zona lokasi yang ditetapkan Kementerian PUPR.
ADVERTISEMENT
Untuk rumah tapak mulai dari Rp 150 juta hingga Rp 219 juta. Kemudian untuk rumah susun mulai Rp 288 juta hingga Rp 385 juta. Lalu, untuk rumah yang dibangun secara swadaya berkisar Rp 120 juta hingga Rp 155 juta.
Sesuai aturan yang ditetapkan Kementerian PUPR, masyarakat yang bisa mengakses skema KPR BP2BT adalah mereka yang belum memiliki rumah dan belum pernah mendapatkan subsidi atau bantuan perumahan dari pemerintah. Selain itu, MBR yang bisa mengakses KPR tersebut wajib memiliki rekening tabungan selama minimal 3 bulan.
Kemudian, ada batasan penghasilan yang ditetapkan untuk dapat menikmati fasilitas KPR tersebut, baik sendiri maupun bersama pasangan. PUPR mengatur nilai penghasilan itu sesuai dengan zona wilayah, yaitu penghasilan maksimal Rp 6 juta dan Rp 8,5 juta untuk wilayah Papua & Papua Barat.
ADVERTISEMENT