Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
BTN Tidak Akan Beri KPR yang Rumahnya Dibangun di Atas Persawahan
21 Januari 2025 19:28 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Direktur Utama BTN Nixon Napitupulu mengatakan pemerintah sudah menentukan kawasan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD), untuk menjaga ketersediaan lahan sawah di Indonesia tidak tergerus oleh pemukiman.
"Sejak 3 tahun lalu itu sudah ada istilah Lahan Sawah Dilindungi sebenarnya. Walaupun waktu itu diterapkan oleh Kementerian ATR/BPN agak ribut dengan banyak developer. Tapi sekarang semakin rapi kalau kita lihat," ungkapnya saat konferensi pers, Selasa (21/1).
Nixon melanjutkan, pada dasarnya developer atau pengembang sudah tidak bisa mengurus izin Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG), pengganti Izin Membangun Bangunan (IMB). Salah satu syaratnya rumah tidak dibangun di atas sawah.
"Developer tidak bisa mengurus izin PBG dan tidak bisa melanjutkan proyek kalau masuk kategori lahan sawah dilindungi. Jadi ke depannya ini pasti terlindungi," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Dengan demikian, lanjut dia, BTN juga otomatis tidak akan menyetujui KPR untuk rumah yang tidak memiliki sertifikat PGB karena dibangun di atas lahan aktif, misalnya dekat sumber air maupun kategori sawah yang dilindungi.
"Kalau IMB induknya tidak ada, sertifikat induknya tidak ada, kita tidak akan PKS (perjanjian kerja sama). Karena itu syarat bekerja sama dengan kita," pungkas Nixon.
Sebelumnya, Prabowo melarang membangun perumahan di lahan persawahan. Pemerintah saat ini memang berupaya merealisasikan pembangunan program 3 juta rumah.
“Presiden sudah melarang kita memakai persawahan untuk membangun perumahan,” ungkap Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah saat Policy Seminar Sustainable Housing, Building and Cities in Indonesia di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan, pada Selasa (14/1).
ADVERTISEMENT
Fahri mengaku pernah menemui pihak yang membangun rumah di lahan persawahan. Menurutnya, kondisi tersebut terjadi karena petani tidak mempunyai posisi tawar dan lahan sawah bisa dibeli murah.
“Ada proyek insentif perbankan yang menurut saya perlu diregulasi karena mayoritas pembangunannya di atas sawah. Karena sawah itu gampang, petani juga enggak punya posisi tawar. Kalau ditawar tanahnya murah, gampang jual, setelah dijual, cari akal, itu jadi boleh membangun rumah,” ujar Fahri.