BTN Tolak 30 Persen Pengajuan KPR Imbas Nasabah Nunggak Pinjol

24 November 2023 6:23 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas pemasaran perumahan menyerahkan dokumen Kredit Pemilikan Rumah (KPR) kepada pembeli di Perumahan Taman Harapan, Tajur Halang, Bogor, Jawa Barat, Rabu (17/2/2021). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petugas pemasaran perumahan menyerahkan dokumen Kredit Pemilikan Rumah (KPR) kepada pembeli di Perumahan Taman Harapan, Tajur Halang, Bogor, Jawa Barat, Rabu (17/2/2021). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN melaporkan 30 persen pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) oleh nasabah ditolak oleh bank karena memiliki status kredit macet pinjaman online (pinjol).
ADVERTISEMENT
“Jadi ada data yang menunjukkan bahwa paling tidak 30 persen aplikan aplikasi KPR subsidi, minimal di BTN itu terpaksa kita tolak karena dia sudah terlibat pinjol. Maksudnya pinjol itu dia sudah nunggak gitu ya,” kata Chief Economist BTN Winang Budoyo dalam media gathering Perbanas di Padalarang, Kamis (23/11).
Skor kredit nasabah menjadi penilaian bank untuk memberikan kredit ke nasabah. Ironisnya, tunggakan pinjol nasabah ini masih di kisaran Rp 100.000-200.000.
“Dan yang menyedihkan tunggakannya itu Rp 100.000-200.000. Tapi dengan nunggak Rp 100 ribu dia jadi enggak bisa dapat rumah, jadi itu kenyataan yang harus kita hadapi,” imbuh Tim Ekonom Perbanas itu.
Winang mencatat ada 12,7 juta keluarga yang belum memiliki rumah sehingga kebutuhan KPR masih tinggi. Mereka yang ingin memiliki rumah harus mempersiapkan tabungan terlebih dahulu.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, KPR sebagai fasilitas utama kepemilikan rumah juga tetap tumbuh positif di tengah pandemi. Kenaikan permintaan KPR juga ditopang oleh pertumbuhan ekonomi nasional yang stabil setelah terjadinya pandemi.
“Mayoritas permintaan untuk rumah utama tentunya yang rumah kecil, kalau kita lihat di Indonesia pastinya rumah kecil. Tapi semenjak tahun 2023 yang meningkat permintaan yang terefleksi kenaikan harga yang lebih besar untuk tipe 70, jadi daya beli sudah mulai membaik,” ujar Winang.
Pemerintah kembali memberi dukungan bagi penguatan sektor perumahan melalui insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) maksimal harga Rp 2 miliar. Insentif tersebut dinilai akan mempengaruhi harga rumah yang tinggi.
“Yang penting adalah rumah subsidi, ada bantuan administrasi Rp 4 juta. Ternyata untuk mendapat rumah subsidi itu masih butuh uang di awal Rp 13-15 juta untuk bayar notaris, BPHTB, macam-macam,” sambungnya.
ADVERTISEMENT