Budi Arie Bentuk Satgas untuk Revitalisasi Koperasi Bermasalah

25 Januari 2025 11:42 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Menkominfo Budi Arie Setiadi yang kini menjabat sebagai Menteri Koperasi. Foto: Adimas Abram/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Menkominfo Budi Arie Setiadi yang kini menjabat sebagai Menteri Koperasi. Foto: Adimas Abram/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Koperasi Budie Arie Setiadi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Revitalisasi Koperasi Bermasalah. Nantinya satgas ini akan mengurus koperasi bermasalah yang ada di Indonesia.
ADVERTISEMENT
"Satgas ini akan langsung bekerja," ujar Budi Arie dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/1).
Saat ini ada delapan koperasi dalam pengawasan Kementerian Koperasi dan akan direvitalisasi. Kedelapannya yakni Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Koperasi Jasa Berkah Wahana Sentosa, KSP Sejahtera Bersama, KSP Pracico Inti Utama, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSP Intidana, KSP Timur Pratama Indonesia, dan KSP Lima Garuda.
Dari delapan koperasi tersebut, ada dua koperasi sudah berhasil keluar dari masa kritis yaitu KSP Intidana dan KSP Sejahtera Bersama. Kedua koperasi tersebut sudah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) untuk kembali berusaha.
Selain itu, satgas ini juga akan menangani koperasi bermasalah lainnya yang ada di berbagai daerah.
"Sehingga, tentu perlu berkoordinasi dengan Dinas koperasi provinsi/kab/kota. Selain itu strategi penggabungan atau merger antara koperasi juga akan dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya koperasi bermasalah dan meningkatkan skala keekonomian koperasi," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Beberapa lembaga juga disebut terlibat dalam satgas ini. Beberapa lembaga tersebut antara lain Kejaksaan RI, Polri, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Ini bertujuan merevitalisasi koperasi bermasalah. Keterlibatan berbagai stakeholders ditujukan untuk memperbaiki atau merevitalisasi suatu koperasi. Misalnya, PPATK dalam hal penelusuran aset koperasi," ungkap Budi Arie.
Satgas ini akan menjadi tim Ad Hoc antara kementerian/lembaga guna mengkoordinasikan berbagai langkah penanganan koperasi bermasalah, dengan tujuan untuk mengutamakan pembayaran simpanan para anggota koperasi.
Satgas ini diharap dapat membuat koperasi bermasalah untuk bisa kembali beroperasi dengan normal dan memberi manfaat bagi anggota.
"Sebagai contoh, saat ini masih ada aset koperasi yang masih menjadi objek sita pihak yang berwajib,"terang Budi Arie.
ADVERTISEMENT