Budi Gunawan: Total Transaksi Penyelundupan di RI Capai Rp 216 T dalam 4 Tahun

14 November 2024 14:10 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko Polkam Budi Gunawan bersama Menkeu Sri Mulyani menunjukkan barang sitaan yang akan dimusnahkan di kantor pusat Bea dan Cukai, Jakarta, Kamis (14/11/2024). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menko Polkam Budi Gunawan bersama Menkeu Sri Mulyani menunjukkan barang sitaan yang akan dimusnahkan di kantor pusat Bea dan Cukai, Jakarta, Kamis (14/11/2024). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Budi Gunawan membeberkan selama empat tahun terakhir ini ada Rp 216 triliun transaksi penyelundupan di RI.
ADVERTISEMENT
"Dari data intelijen keuangan, selama kurun waktu 4 tahun terakhir, total transaksi penyelundupan, penyelundupan, telah mencapai kurang lebih Rp216 triliun," beber Budi Gunawan di Jakarta, Kamis (14/11).
Menteri yang akrab disapa BG menyebut, industri dalam negeri telah mengalami tekanan sangat luar biasa, sebab harus bersaing dengan produk-produk dari negara lain, utamanya produk selundupan.
"Kita Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan telah memetakan modus-modus operandi yang bisa digunakan oleh para pelaku penyelundupan seperti ketidaksesuaian dokumen, kemudian ekspor-impor ilegal, penyalahgunaan Free Trade Zone di zona perdagangan bebas, termasuk mekanisme pencucian uangnya," ujar ia.
Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan telah berhasil melakukan penindakan sebanyak 213 kali, berupa produk-produk garmen, tekstil, mesin, elektronik, rokok, minuman keras, dan narkotika.
ADVERTISEMENT
Hasil pengawasan dan penindakan penyelundupan di bidang kepabeanan dan cukai yang berlangsung sejak Oktober sampai dengan November tahun 2024, adalah sebagai berikut:

Penindakan di Bidang Kepabeanan

1. Penindakan 4 kontainer berisi 1.628 koli pakaian jadi, barang elektronik, kosmetik, dan barang lainnya yang masuk melalui Pelabuhan Tanjung Priok dengan modus diberitahukan tidak benar (miss declare) sebagai barang lain berupa packaging carton, dengan nilai barang sebesar Rp 18,6 miliar serta potensi kerugian negara sebesar Rp 24,8 miliar yang saat ini sedang dalam proses penelitian.
2. Penindakan 1 kontainer berisi 1.117 roll kain tenun yang masuk melalui Pelabuhan
Tanjung Priok dengan modus diberitahukan tidak benar (secara jumlah dan jenis barang) sebagai aksesoris pakaian jadi, dengan total nilai barang sebesar Rp 9,8 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp 13,3 miliar, yang saat ini sedang dalam proses penelitian.
ADVERTISEMENT
3. Penindakan 10.498 pce produk besi baja, 1.700 pcs pakaian, 1.664 buah laptop dan asesoris dalam kondisi tidak baru, 136 set laptop, 2 NIU motor dalam keadaan terural, 27 set sepeda, 36 unit tangki mesin dan kelengkapan kendaraan bermotor lainnya dan 18 unit alat pemindai dokumen (fotokopi) dengan modus memberitahukan jenis barang secara tidak benar untuk menghindari ketentuan larangan dan pembatasan (lartas) melalui Cikarang Dara Rp 2 miliar, dengan totasi nilai barang sebesar Rp 9,4 miliar dan potensi kerugian negara Rp 2,9 millar, yang saat ini sedang dalam proses penelitian.

Penindakan di Bidang Cukai

1. Penindakan 6.768.300 batang rokok yang berasal dari 157 kasus penindakan yang dilakukan di Wilayah Jakarta dan Jawa Barat, dengan perkiraan nilai barang Rp 9,6 miliar dan potensi kerugian negara Rp 5,85 miliar. Status penindakan saat ini, barang telah ditetapkan sebagai barang milik negara (BMN) dan telah mendapatkan persetujuan untuk pemusnahan.
ADVERTISEMENT
2. Penindakan 28.525 pcs rokok elektrik yang berasal dari 2 kasus penindakan yang dilakukan di Tangerang dan Jawa Barat, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 589 juta dan potensi kerugian negara Rp 519 juta, yang status perkaranya saat ini sedang dalam proses penyidikan.
3. Penindakan 705.000 keping pita cukai rokok elektrik (REL) dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) palsu eks impor berasal dari dua kasus penindakan yang dilakukan di Semarang dan Tangerang, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 63,3 miliar. Status penindakan saat ini sedang dalam pengembangan untuk dilakukan penyidikan.
4. Penindakan 3.301 liter MMEA berasal dari 11 kasus penindakan yang dilakukan di wilayah Jakarta dengan modus dilekati pita cukai palsu. Nilai barang sebesar Rp 2 miliar dan potensi kerugian negara Rp 410 juta, dengan status penindakan saat ini telah ditetapkan sebagai BMN.
ADVERTISEMENT

Penindakan Narkotika

1. Penindakan 67 kg narkotika jenis sabu yang berasal dari lima kasus di wilayah Aceh, Dumai, Bogor, Lampung, Jakarta dan Banten dengan modus melalui jalur laut dan ekspedisi.
2. Penindakan 48 ribu butir dan 7,6 kg narkotika jenis MDMA yang berasal dari empat kasus yang diungkap di wilayah Jakarta dan Banten dengan modus melalui barang penumpang dan ekspedisi.
3. Penindakan 23 kg narkotika jenis ganja yang berasal dari dua kasus yang diungkap di wilayah Jawa Barat dengan modus pengiriman melalui ekspedisi.
4. Penindakan 3.000 butir psikotropika jenis happy five yang berasal dari satu kasus yang diungkap di Wilayah Jakarta dengan modus pengiriman melalui ekspedisi.
5. Penindakan 2,28 kg psikotropika jenis happy water yang berasal dari satu kasus yang diungkap di Wilayah Jakarta dengan modus pengiriman melalui ekspedisi.
ADVERTISEMENT
"Dapat kami tambahkan, sejak awal tahun 2024 Bea Cukai telah menindak penyelundupan di bidang kepabeanan dan cukai sebanyak 31.275 kali penindakan, dengan total nilai barang mencapai Rp6,1 triliun dan potensi kerugian negara sebesar Rp 3,9 triliun," ungkap Sri Mulyani.
Rinciannya, di bidang impor terdapat 12.490 penindakan dengan nilai barang sebesar Rp 4,6 triliun dan komoditas yang dominan ditindak dalam bentuk tekstil dan produk tekstil (TPT).
Di bidang ekspor terdapat 382 penindakan dengan nilai barang sebesar Rp 255 milliar dan komoditas yang dominan ditindak dalam bentuk flora dan fauna.
Termasuk dalam penindakan ekspor tersebut, adalah kasus penyelundupan ekspor sumber daya alam (SDA) melalui hasil operasi patroli laut, yaitu empat kali penindakan benih bening lobster (BBL) dengan total jumlah 1.488.405 ekor dan nilai barang mencapai Rp 163,7 milliar, serta lima kali penindakan pasir timah dan nilai barang mencapai Rp 10,9 milliar.
ADVERTISEMENT
Kemudian, ada juga 178 penindakan di bidang fasilitas dengan nilai barang sebesar Rp 38 milliar dan komoditas yang dominan ditindak adalah TPT. Juga, 18.225 penindakan di bidang cukai dengan nilai barang sebesar Rp 1,1 triliun dan komoditas yang dominan ditindak adalah rokok dengan jumlah 710 juta batang.