Buka Usaha Kuliner di Jakarta Perlu Bayar PBJT, Ini Cara Daftarnya!

12 Agustus 2024 12:12 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Foto: dok Bapenda Jakarta
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Foto: dok Bapenda Jakarta
Saat menjalankan bisnis, pengusaha perlu membayar beberapa jenis pajak tergantung pada jenis usaha, skala bisnis, dan bentuk badan usaha. Bila bisnis Anda bergerak pada sektor makanan dan minuman, pajak yang perlu dibayar yaitu Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, mengatakan, PBJT makanan minuman adalah jenis pajak baru yang sebelumnya bernama pajak restoran.
“Objek PBJT atas makanan dan minuman merupakan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu yang meliputi makanan dan/atau minuman,” ujar Morris.
Morris menyebutkan, kategori objek PJBT antara lain restoran yang paling sedikit menyediakan layanan penyajian makanan dan/atau minuman berupa meja, kursi, dan/atau peralatan makan dan minum.
Kemudian, wajib pajak juga termasuk penyedia jasa boga atau katering yang melakukan proses penyediaan bahan baku dan bahan setengah jadi, pembuatan, penyimpanan, serta penyajian berdasarkan pesanan.
Penyedia jasa boga yang melakukan penyajian di lokasi yang diinginkan oleh pemesan dan berbeda dengan lokasi proses pembuatan maupun penyimpanan serta penyedia jasa boga yang penyajiannya dilakukan dengan atau tanpa peralatan dan petugasnya juga masuk dalam kategori wajib pajak.
“Kita ketahui bahwa saat ini sangat banyak industri makanan dan minuman, akan tetapi belum semua pelaku usaha makanan dan minum di DKI Jakarta yang mendaftarkan usahanya,” kata Morris.
Morris pun berharap pengusaha kuliner yang termasuk ke dalam objek PBJT atas makanan dan minuman dapat mendaftarkan objek pajaknya ke Bapenda Jakarta.

Cara Daftar Objek PBJT Makanan dan Minuman

Untuk mempermudah proses pendaftaran objek pajak PBJT makanan dan minuman, Pemerintah Kota Jakarta menyediakan layanan online melalui sistem pajakonline.jakarta.go.id, dengan cara berikut ini:
Morris menegaskan, PBJT atas makanan dan minuman pemungutannya bersifat self assessment. Itu berarti, wajib pajak diberikan kepercayaan penuh untuk menghitung, membayar, dan melaporkan jumlah pajak yang harus mereka bayar.
Morris berharap implementasi pemungutan PBJT atas jasa makanan dan minuman dapat berdampak pada kesejahteraan masyarakat. Menurutnya, PBJT atas makanan dan minuman menjadi salah satu langkah penting dalam memastikan kesetaraan dan pembangunan berkelanjutan di DKI Jakarta.
Karenanya, lanjut Morris, kepatuhan dalam pendaftaran dan pelaporan pajak melalui sistem self assessment di pajakonline.jakarta.go.id bukan hanya kewajiban, tetapi juga kontribusi pemilik usaha kuliner dalam mendukung perekonomian daerah.
“Kami mengajak seluruh pelaku usaha makanan dan minuman untuk mengambil peran aktif dalam proses ini. Dengan mendaftarkan dan melaporkan pajak secara tepat, Anda membantu menciptakan lingkungan usaha yang sehat dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang adil bagi semua,” ujar Morris.
Artikel ini dibuat oleh kumparan Studio