Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Bukaka Berhentikan Direktur, Sofiah Balfas, yang Jadi Tersangka Korupsi Tol MBZ
24 September 2023 11:25 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Tersangka kasus korupsi Tol MBZ Sofia Balfas resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Direktur PT Bukaka Teknik Utama Tbk (BUKK).
ADVERTISEMENT
Direktur Utama PT BUKK Irsal Kamarudin mengatakan seluruh dewan komisaris pada 20 September menyetujui pemberhentian sementara anggota direksi Sofiah Balfas.
"Atas pemberhentian sementara tersebut, yang bersangkutan tidak lagi berwenang menjalakankan pengurusan dan mewakili perseroan," kata Irsal dalam surat ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI), pada, dikutip Minggu (24/9).
Irsal melanjutkan BUKK akan menggelar rapat umum pemegang saham (RUPS) untuk mencabut atau bahkan menguatkan keputusan pemberhentian tersebut. BUKK memastikan pemberhentian sementara Sofiah Balfas tidak akan menghambat proses bisnis yang sedang dilaksanakan perusahaan.
Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek Jakarta Cikampek II Elevated ruas Cikunir sampai Karawang Barat atau Tol MBZ. Ia adalah Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas.
ADVERTISEMENT
"Tim penyidik berdasarkan 2 alat bukti yang kuat pada hari ini telah menetapkan saudara SB selaku Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama," ujar Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi, dalam konferensi pers di Kejagung, Selasa (19/9).
Sofiah langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka. Ia tampak menggunakan rompi merah muda dan langsung digiring ke mobil tahanan.
Kuntadi menjelaskan, Sofiah diduga terlibat memanipulasi pengadaan proyek agar hanya menguntungkan perusahaan tertentu.
"Peran yang bersangkutan diduga selaku Dirut Operasional, turut serta lakukan perbuatan jahat, atur dan rubah spesifikasi barang tertentu sehingga barang yang dapat penuhi pesanan adalah barang perusahaan yang bersangkutan," kata dia.
"Akibatnya negara dirugikan. Selanjutnya yang bersangkutan kami sangkakan langgar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Junto Pasal 18 UU Tipikor Pasal 55 ayat 1 ke-1," ujarnya.
ADVERTISEMENT