Bukalapak (BUKA) Ajukan Permohonan PKPU Terhadap PT Harmas Jalesveva

17 Februari 2025 18:18 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kuasa Hukum Bukalapak Eries Jonifianto dalam media briefing di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2/2025). Foto: Widya Islamiati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kuasa Hukum Bukalapak Eries Jonifianto dalam media briefing di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2/2025). Foto: Widya Islamiati/kumparan
ADVERTISEMENT
PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Harmas Jalesveva (Harmas) ke Pengadilan Niaga Jakarta. Hal ini dilakukan oleh Bukalapak sebagai tindak lanjut atas kewajiban finansial yang belum dipenuhi oleh Harmas terhadap BUKA.
ADVERTISEMENT
Anggota Komite Eksekutif BUKA, Kurnia Ramadhana, mengatakan permohonan PKPU ini dilakukan karena Harmas tidak mampu memenuhi Letter of Intent (LoI) yang telah disepakati pada 8 Desember 2017, 15 Maret 2018, dan 3 Mei 2018.
Dalam hal ini, Harmas tidak mampu menyelesaikan kewajibannya dalam penyediaan ruang perkantoran kepada Bukalapak sebanyak 12 lantai Tower One Belpark.
Kurnia mengungkapkan jika merujuk pada perjanjian, gedung yang disewakan seharusnya siap untuk diserahkan dengan kondisi yang layak pada Maret hingga Juni 2018. Namun, hingga tenggat waktu berakhir gedung tersebut belum bisa digunakan.
“Kami menempuh jalur hukum dengan mengajukan permohonan PKPU agar Hakim Pengadilan Niaga dapat menilai dan mengambil keputusan yang adil,” ujar Kurnia di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (17/2).
ADVERTISEMENT
Kurnia mengeklaim sebelumnya Bukalapak telah memberikan kesempatan bagi Harmas untuk menyelesaikan kewajibannya. Bahkan ketika Harmas terus meminta perpanjangan waktu untuk menyelesaikan kewajiban tersebut.
Dia menjelaskan sebagai bagian dari kesepakatan dalam LoI, Bukalapak telah membayar booking deposit Rp 6,46 miliar pada periode Januari hingga Mei 2018. Sehingga, pengajuan PKPU ini berkaitan dengan pemenuhan kewajiban sebesar Rp 6,46 miliar tersebut.
Menurut kurnia, kewajiban yang belum dilaksanakan oleh Harmas dapat dikategorikan sebagai utang yang telah jatuh tempo dan harus diselesaikan.
Platform e-commerce Bukalapak. Foto: Bianda Ludwianto/kumparan
“Bukalapak telah membayar sesuai kesepakatan, tetapi Harmas gagal memenuhi tanggung jawabnya dan tidak mengembalikan dana deposit tersebut. Kami berharap Pengadilan Niaga Jakarta dapat mengabulkan permohonan ini agar proses penyelesaian utang dapat berjalan dengan mekanisme hukum yang benar,” ujar Kurnia.
ADVERTISEMENT
Sebelum mengajukan PKPU, Kurnia mengatakan Bukalapak mengalami kerugian akibat ketidakmampuan Harmas dalam memenuhi kewajibannya. Bukalapak juga memutuskan untuk mengakhiri kerja sama dengan Harmas secara resmi pada 2 September 2019.
“Sesuai dengan butir 39 dalam LoI, penyewa berhak mengakhiri perjanjian apabila pemberi sewa melalaikan kewajibannya, yang dalam hal ini terbukti dengan tidak tersedianya ruang perkantoran sesuai kesepakatan,” terang Kurnia.
Selain itu, sebagai tindak lanjut dari pengakhiran kerja sama, BUKA telah beberapa kali mengajukan somasi kepada Harmas, yaitu pada Januari dan Februari 2021, untuk menuntut pengembalian dana deposit Rp 6,46 miliar. Namun, permintaan tersebut diabaikan tanpa adanya tanggapan atau penyelesaian dari pihak Harmas.
Terlebih, keputusan pemberhentian kerja sama ini yang dijadikan senjata oleh Harmas untuk menggugat Bukalapak.
ADVERTISEMENT
Pada 2021 lalu, Harmas mengajukan gugatan atas kerugian materiil sebesar Rp 107,4 miliar kepada Bukalapak atas dasar melakukan perbuatan melawan hukum terkait pembatalan secara sepihak atas sewa ruang dan/atau lantai Gedung Office Tower One Belpark tersebut.
Gugatan ini diajukan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang putusan perkara No. 575/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memutuskan perseroan sebagai Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum. Salah satu bunyi putusan adalah mengabulkan sebagian gugatan Harmas.
Kurnia mengatakan untuk menghadapi gugatan kerugian imateriil Rp 107,4 miliar dari Harmas ini, Bukalapak telah menempuh upaya peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.
“Kami menempuh upaya hukum luar biasa, berupa peninjauan kembali ke Mahkamah Agung,” tutur Kurnia.
ADVERTISEMENT
Kuasa Hukum Bukalapak Eries Jonifianto menuturkan kini Bukalapak sedang berurusan hukum dengan Harmas atas dua kasus hukum berupa gugatan PKPU sebesar Rp 107,4 miliar oleh Harmas dan menggugat Harmas atas PKPU Rp 6,46 miliar.
“Iya (dua kasus hukum), di satu sisi kita sebagai termohon, di sisi lain kita sebagai pemohon. Nanti semua saya kembalikan kepada Majelis Agung. Mana yang layak nanti yang dijadikan dasar keputusan ini nanti,” tutur Eries.
Tanggapan Pihak Harmas
Pihak Harmas Jalesveva memberikan tanggapan dan hak jawab terkait pemberitaan ini. Berikut tanggapan Harmas