Bukalapak Resmi Melantai di Bursa, Berikut Fakta-faktanya
ยทwaktu baca 2 menit

Unicorn PT Bukalapak.com Tbk resmi mencatatkan saham perdana di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Jumat (6/8). Bukalapak menjadi perusahan ke-28 yang melantai di bursa tahun ini dan mendapatkan kode saham BUKA. Sementara bila dihitung keseluruhan, BUKA menjadi perusahaan ke-704 yang mencatatkan saham di BEI.
Berikut kumparan merangkum fakta-fakta soal IPO Bukalapak:
Unicorn pertama yang masuk bursa di Indonesia dan Asia Tenggara
Direktur Utama Bursa Efek Indonesia Inarno Jayadi mengatakan pencatatan saham ini menorehkan rekor sebagai unicorn pertama yang masuk bursa saham Indonesia dan bahkan perdana di bursa kawasan Asia tenggara.
"Pencatatan saham perdana ini juga menoreh sejarah, karena perseroan merupakan perusahaan unicorn pertama yang melantai di Bursa Efek Indonesia dan bahkan di bursa kawasan Asia Tenggara," jelas Inarno dalam pencatatan saham perdana BUKA, Jumat (6/8).
Menarik Investor Paling Banyak dan IPO Terbesar
Tak hanya itu, BUKA juga menjadi perusahaan tercatat yang mampu menarik minat investor paling banyak. Sekitar 96 ribu investor berpartisipasi pada pelaksanaan public offeringperseroan.
Direktur Utama Bukalapak Rachmat Kaimuddin juga menyatakan bahwa aksi korporasi tersebut menjadi salah satu penawaran umum perdana terbesar di Indonesia.
Dalam aksi korporasi ini, keseluruhan saham yang dilepas adalah sebanyak 25.765.504.800 lembar saham dengan nilai Rp 50 per saham. Harga penawaran saham perdana ditetapkan sebesar Rp 850 per saham.
Dengan demikian dana yang bisa dihimpun dari IPO ini sebesar Rp 21,9 triliun. Nantinya, dana segar tersebut bakal digunakan sebagai modal kerja Bukalapak dan anak usahanya.
Harga Saham Melesat Saat Pencatatan Perdana
Pada pencatatan awal ini, saham BUKA terpantau naik 210 poin atau sebesar 24,71 persen menjadi Rp 1.060. Mengutip data RTI pada perdagangan Jumat hingga pukul 10.50 WIB, nilai transaksi sementara saham BUKA mencapai Rp 548,48 miliar dari 517,43 juta saham yang diperjualbelikan.
Ditetapkan Sebagai Efek Syariah
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan saham PT Bukalapak.com Tbk sebagai efek syariah. Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penetapan Saham PT Bukalapak.com Tbk sebagai Efek Syariah.
Surat keputusan mengenai penetapan efek syariah ini ditandatangani Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hoesen, tertanggal 26 Juli 2021.
"Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tentang Penetapan Saham PT Bulapak.com Tbk sebagai Efek Syariah," begitu bunyi keputusan dalam salinan yang diterima kumparan, Jumat (6/8).
Adapun poin lanjutan dari surat keputusan ini, pada poin ke satu tertulis bahwa OJK menetapkan saham Bukalapak sebagai efek syariah dan masuk dalam daftar efek syariah.
