Bukan 2 Hari, Karyawan Minimal Dapat Libur 1 Hari di Perppu Cipta Kerja
·waktu baca 3 menit

Sejumlah pasal kontroversial muncul di Perppu Cipta Kerja. Salah satunya soal libur karyawan yang semakin berkurang jika dibandingkan aturan sebelumnya.
Dalam aturan baru, tidak ada lagi klausul soal libur 2 hari seperti dalam UU Nomor 13 tahun 2003.
Berikut perbedaannya:
Pasal 79 Perppu Cipta Kerja
Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh paling sedikit meliputi:
a. istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus-menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; dan
b. istirahat mingguan I (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
Pasal 79 UU Nomor 13 tahun 2003
Waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi:
a. istirahat antara jam kerja, sekurang kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja;
b. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu;
Isi Perppu Tak Berbeda dengan UU Cipta Kerja
Berdasarkan catatan kumparan, hilangnya libur 2 hari ini tak jauh berbeda dengan UU Cipta Kerja yang pernah digugat di Mahkamah Konstitusi (MK). MK sendiri sudah menyatakan UU Cipta Kerja cacat secara formil. Untuk itu, MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusionalitas bersyarat. Keputusan itu diketok pada 25 November 2021.
Dalam Omnibus Law tersebut, hak libur mingguan pekerja yang sebelumnya opsional dua hari dalam sepekan, berubah menjadi paling sedikit diberikan 1 hari saja.
Kala itu, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan waktu kerja tetap mengacu pada aturan lama. Hanya saja, kata dia, UU Cipta Kerja itu mengatur adanya fleksibilitas jam kerja untuk sektor tertentu.
"Terkait dengan waktu kerja istirahat minggu tetap seperti UU lama, sementara yang sifatnya tertentu dan membutuhkan fleksibilitas seperti e-commerce itu diatur Sesuai dengan pasal 77," kata Airlangga dalam keterangan pers di kantor Kemenko Perekonomian, Rabu (7/10/2020).
Sementara mengenai hak-hak libur lainnya seperti cuti, menurut Airlangga, juga masih diatur dalam undang-undang sapu jagat itu. Perusahaan tetap memiliki kewajiban memberikan cuti dan waktu istirahat untuk pekerja, termasuk melahirkan dan cuti haid.
"Perusahaan wajib memberikan cuti dan waktu istirahat, wajib memberikan waktu ibadah, demikian juga dengan terkait dengan cuti-cuti baik untuk melahirkan menyusui dan haid tetap sesuai dengan undang-undang tidak dihapus," jelas Airlangga.
Perppu Cipta Kerja Gugurkan Putusan MK
MK sebenarnya memberikan perbaikan UU Cipta kerja selama 2 tahun. Bila perbaikan tak rampung dalam waktu 2 tahun, maka UU Ciptaker dinyatakan inkonstitusional.
Nah, Jokowi akhirnya menerbitkan Perppu Cipta Kerja pada Jumat (31/12/2022). Menurut Menkopolhukam Mahfud MD, penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 itu secara langsung menggugurkan putusan MK yang memutuskan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
“Iya (inkonstitusional bersyarat gugur),” kata Mahfud di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (30/12).
