Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, menyoal jabatan Calon Wakil Presiden Ma’ruf Amin , di Bank BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri. Tim hukum menilai kedua institusi tersebut sebagai BUMN, sehingga saat maju sebagai cawapres Ma’ruf seharusnya mundur dari jabatan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Menurut info yang kami miliki, cawapres dalam laman BNI Syariah dan Mandiri Syariah, namanya masih ada dan itu berarti melanggar pasal ke 227 huruf P (UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu), karena seseorang yang menjadi capres atau cawapres harus berhenti sebagai karyawan atau pejabat dari BUMN," kata Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, di gedung MK, Jakarta, Senin (10/6).
Sementara itu Ma’ruf sendiri menyatakan, posisinya di BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah bukanlah karyawan. Hal itu dikarenakan BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah merupakan anak perusahaan BUMN.
“Dewan Pengawas kan bukan karyawan dan itu bukan BUMN juga. Orang itu anak perusahaan,” kata Ma’ruf di Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (11/6).
ADVERTISEMENT
Sebelum maju di Pilpres sebagai cawapres yang berpasangan dengan Joko Widodo atau Jokowi, Ma’ruf Amin juga menjabat sebagai Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) periode 2015-2020. Sebelumnya, sejak 2010 dia juga menjabat Ketua Dewan Syariah Nasional di MUI.
Tak heran jika dengan posisinya itu, Ma’ruf ditempatkan oleh sejumlah lembaga keuangan syariah sebagai dewan pengawas syariah. Di perbankan tak hanya dua bank yakni BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah saja. Secara keseluruhan, ada 4 bank syariah yang mendapuk Ma’ruf sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah.
Seperti dikutip dari laman resmi masing-masing bank syariah, Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu juga menjabat Ketua Dewan Pengawas Syariah di Bank Muamalat dan Bank Mega Syariah.
Selain di bank syariah, Ma’ruf juga menjabat di perusahaan asuransi. Yakni sebagai Dewan Pengawas Syariah PT BNI Life Insurance.
ADVERTISEMENT
Tak hanya di industri keuangan, Ma’ruf Amin juga menjabat sebagai anggota Komite Pengembangan Jasa Keuangan Syariah (KPJKS) di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang merupakan regulator dan pengawas industri keuangan.
Mengutip penjelasan dari OJK, secara keseluruhan, KPJKS beranggotakan 24 orang dari internal dan eksternal OJK. Yang dari eksternal termasuk wakil ex-officio lembaga, di antaranya Badan Pelaksana Harian Dewan Syariah Nasional MUI yang diketuai Ma’ruf Amin. Jabatan di OJK ini, diemban Ma’ruf sejak Agustus 2014.