Bukan Ekspor, Ini Skema Baru Jual Benih Lobster ke Luar Negeri

1 Juni 2024 17:09 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang bukti penyelundupan benih lobster atau benur di Polres Jember, Jawa Timur. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti penyelundupan benih lobster atau benur di Polres Jember, Jawa Timur. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membuat skema baru yang mengatur pengiriman dan penjualan benih bening lobster (BBL) dari Indonesia ke luar negeri. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan.
ADVERTISEMENT
Beleid tersebut mengatur penjualan BBL asal Indonesia hanya boleh untuk budidaya, di mana perusahaan asing (investor) BBL yang membeli BBL dari Indonesia harus memenuhi beberapa persyaratan antara lain harus membentuk perseroan terbatas berbadan hukum Indonesia. Perusahaan joint venture tersebut yang akan menjadi eksportir BBL, juga diwajibkan melakukan pembudidayaan BBL di Indonesia.
"Skemanya kalau membawa ke luar, dalam arti bukan ekspor, perlu digarisbawahi keran ekspor tidak pernah dibuka sampai sekarang, tetap ditutup," kata Juru Bicara Menteri Kelautan dan Perikanan, Wahyu Muryadi, kepada kumparan, Sabtu (1/6).
Ketentuan lainnya, investor wajib melepasliarkan lobster sebanyak 2 persen dari hasil panen dengan minimal berat 50 gram per ekor, hingga ketentuan investor harus melakukan kerja sama dengan Badan Layanan Umum (BLU) yang membidangi perikanan budidaya untuk mendapatkan BBL yang akan dikirim ke luar negeri.
ADVERTISEMENT
Sementara itu BBL didapatkan dari nelayan dengan harga yang sudah diatur di dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 24 tahun 2024 tentang Harga Patokan Terendah Benih Bening Lobster, yakni sebesar Rp 8.500 per ekor.
"Itu skemanya tetap joint venture dan itu semua harus membeli benurnya harus bayar PNBP, dan minimal harga yang dibeli nelayan harus Rp 8.500. Jadi nelayan enggak boleh dirugikan. Selama ini kalau skema penyelundupan belinya Rp 3.000, Rp 4.000, Rp 5.000 paling tinggi. Ini kan (Rp 8.500) nelayannya kan jadinya dapat angka yang bagus," kata Wahyu.
Saat ini baru ada 5 perusahaan joint ventur yang berhak atas ekspor, semuanya investor asal Vietnam. Mereka adalah PT Mutagreen Aquaculture International, PT Gajaya Aquaculture International, PT Ratuworld Aquaculture International, PT Idovin Aquaculture International, dan PT Idichi Aquaculture International.
ADVERTISEMENT
"Iya baru lima. Kalau nanti ada yang lain silakan. Kalalu lima kan bukan monopoli (pasar). Kalau satu tok baru masalah," kata Wahyu.
Ilustrasi benih lobster. Foto: Antara/Ardiansyah
Wahyu menegaskan, semangat KKP membuat skema baru ini adalah untuk mendapatkan penerimaan negara yang selama ini bocor karena penyelundupan.
Data KKP menyebut pada periode 2023, tercatat telah 20 kali dilakukan penggagalan penyelundupan benih bening lobster dengan barang bukti mencapai 1.618.395 ekor dengan nilai potensi yang dapat diselamatkan mencapai Rp 242,760 miliar.
Sementara di tahun 2024, data KKP hingga 14 Mei 2024 mencatat telah berhasil menggagalkan 8 kali penyelundupan, dengan barang bukti sejumlah 947.825 ekor, dan nilai potensi yang dapat diselamatkan sebanyak Rp 142,17 miliar.
Dalam PermenKP 7/2024 juga dipersyaratkan, perusahaan yang mengirim BBL ke luar negeri harus membayar pungutan sumber daya alam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau penerimaan negara bukan pajak melalui mekanisme pengelolaan BLU yang membidangi perikanan budi daya.
ADVERTISEMENT
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 139 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Perikanan Budi Daya pada Kementerian Kelautan dan Perikanan, telah ditetapkan tarif layanan utama BLU Balai Perikanan Budidaya KKP, di mana untuk benih lobster dikenakan tarif Rp 6.000 sampai Rp 38.000 per ekor untuk Zona I. Kemudian untuk Zona II dikenakan tarif Rp 7.500 sampai 49.400 per ekor. Dan Zona III dikenakan tarif Rp 10.000 sampai 55.100 per ekor.
"Supaya negara mendapatkan penerimaan, dapat duit dari skema kerja sama budidaya perusahaan Vietnam dengan Indonesia, sehingga sama-sama win-win (solution) dan dapat benefit, dan negara dapat rezeki dari tiap ekspor BBL yang mau dibesarkan ke sana," tegas dia.
ADVERTISEMENT