Bukan Hanya Anies, Ada 3 Gubernur Lain yang Tak Ikuti Aturan UMP dari Pusat

24 Januari 2022 16:50 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Foto: Instagram/@aniesbaswedan
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Foto: Instagram/@aniesbaswedan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan, belum semua daerah mematuhi penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) sesuai UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Bukan hanya DKI Jakarta yang dipimpin Anies Baswedan, ada 3 provinsi lain yang juga belum mengikuti peraturan dari pemerintah pusat dalam penetapan UMP.
ADVERTISEMENT
“Ada empat daerah (yang belum comply). Riau, Nusa Tenggara Timur, Papua Barat, DKI Jakarta. Terhadap 4 provinsi ini, kami sudah sampaikan surat agar mereka kembali ke PP 36 bahwa kami harus jalankan UU, kami patuh dan taat,” kata Ida saat rapat dengan Komisi IX DPR, Senin (24/1).
Ida mengharapkan semua Provinsi bisa mematuhi peraturan yang ada khususnya dalam penetapan upah. Ia mengakui masih ada daerah yang masih berpolemik terkait UMP seperti di DKI Jakarta yang dipermasalahkan para pengusaha.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah. Foto: Dok. Kemnaker
Ida menjelaskan, pihaknya masih menunggu proses penyelesaian persoalan yang dihadapi. Ia memastikan pihaknya tetap berpatokan dengan UU.
“Bagaimana jika ada daerah yang belum sependapat? Misalnya Pemprov DKI, Apindo gugat kenaikan mereka dan digugat di PTUN, kami hormati proses itu, tapi yang kami laksanakan bagaimana kami patuh dan tunduk ke perundang-undangan. Kami minta para gubernur juga patuh dan comply ke perundang-undangan,” ujar Ida.
ADVERTISEMENT
Ida menegaskan sebelumnya Kemenaker sudah memberitahukan kepada para Gubernur terkait penetapan UMP. Meski begitu, ia mengaku tetap mengikuti prosedur apabila ada persoalan terkait UMP yang masih berlangsung.
“Kami menyampaikan dalam konteks kami, kami sudah bersurat ke Gubernur, dipakai sebagai dasar Menteri Dalam Negeri sebagaimana Mendagri. Misalnya Pemprov DKI masih digugat, kami akan hormati proses gugatan itu,” tutur Ida.