Bukan Pegawai Kontrak, Guru PPPK Tak Bisa Diberhentikan Semena-mena

5 Januari 2021 14:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Guru membagikan buku pelajaran kepada pelajar pada hari pertama sekolah tatap muka di SD Negeri 42, Banda Aceh, Aceh, Senin (4/1/2021). Foto: Irwansyah Putra/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Guru membagikan buku pelajaran kepada pelajar pada hari pertama sekolah tatap muka di SD Negeri 42, Banda Aceh, Aceh, Senin (4/1/2021). Foto: Irwansyah Putra/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta BKN berencana membuka lowongan 1 juta formasi guru, namun bukan sebagai CPNS melainkan berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada 2021 ini. Rencana ini menuai respons beragam di masyarakat. Status PPPK juga dipertanyakan sebab dianggap sebagai pegawai kontrak yang dikhawatirkan kontraknya bisa diputus sewaktu-waktu.
ADVERTISEMENT
Menanggapi isu tersebut, Kepala BKN Bima Haria Wibisana menegaskan, PPPK bukan pegawai kontrak ataupun pegawai honorer biasa. PPPK merupakan ASN, sehingga perjanjian kerja PPPK tidak dapat diputus sewaktu-waktu.
“Ada ketakutan bahwa PPPK ini karena kontraknya dapat diputus dengan semena-mena. Tidak begitu. Jadi perjanjian kerja itu bukan hanya perjanjian mengenai batas waktu tapi lebih kepada perjanjian apa-apa yang harus dilakukan dan bagaimana mencapai target-target pencapaiannya,” ujar Bima dalam konferensi pers BKN, Selasa (5/1).
Seorang guru memberikan arahan kepada siswa saat pengumpulan tugas di SD Negeri 2 Tlogolele, Tlogolele, Selo, Boyolali, Jawa Tengah. Foto: Aloysius Jarot Nugroho/Antara Foto
Menurut Bima, perjanjian kerja tersebut berisi target kinerja yang harus dipenuhi PPPK serta berisi jangka waktu kerja. Menurut Bima, jika seseorang bisa memenuhi target kinerja dengan baik, maka seharusnya tidak perlu khawatir akan diberhentikan. Di sisi lain, Bima menegaskan bahwa PPPK bukan pegawai honorer melainkan ASN yang sah. Ini artinya memberhentikan ASN bukan perkara mudah. Ada prosedur rinci yang harus dipenuhi.
ADVERTISEMENT
“Sebagai ASN memberhentikan ASN itu tidak mudah. Jadi harus ada suatu prosedur dan penilaian objektif yang harus dilakukan,” ujarnya. Bima juga menampik bahwa PPPK yang sudah bekerja satu tahun maka akan langsung diputus kontrak.
“Tidak begitu. Untuk memutuskan hubungan pegawai honorer saja tidak mudah apalagi pegawai ASN. Tidak perlu ada khawatir untuk diberhentikan semena-mena. Ada aturan ketat,” tegasnya.