Bukti Cukup, KPPU Pastikan Kasus Kartel Migor Masuk Pemberkasan di Kejagung
ยทwaktu baca 3 menit

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkapkan proses investigasi kasus dugaan kartel minyak goreng memasuki tahap pemberkasan. Hal ini mengingat laporan penyidikan kasus tersebut sudah cukup bukti.
"Laporan hasil penyidikan kita cukup bukti dan dinaikan ke tahap pemberkasan, jadi dari penyelidikan itu lanjut dulu ke tahap pemberkasan," kata Direktur Investigasi KPPU, Gopprera Panggabean saat dihubungi kumparan, Senin (25/7).
Goppera mengatakan, dalam tahap pemberkasan nantinya pihak kejaksaan memeriksa kembali apakah laporan penyidikan masih ada kekurangan atau tidak sebelum ke tahap persidangan.
"Kalau menurut mereka tidak ada kurang atau tidak ada perbaikan, mereka langsung lapor ke pimpinan, kalau ada catatan mereka akan balikin lagi ke kita untuk dilengkapi sesuai catatan mereka," jelasnya.
Meski begitu, dia belum bisa memastikan kapan investigasi kartel minyak goreng ini akan masuk ke tahap persidangan, mengingat laporan hasil penyidikan baru diserahkan minggu lalu.
Sementara itu, Goppera menyebut selama proses penyidikan masih ada pihak terlapor yang tidak kooperatif. Dengan begitu, hanya 27 pihak saja yang memenuhi panggilan dari total 41 pihak, 14 di antaranya merupakan produsen minyak goreng.
"Artian kooperatif dalam hal mereka menyampaikan format-format data yang kita minta, ada yang mereka sampaikan ada yang tidak menyampaikan. Berdasarkan pernyataan saksi dan alat-alat bukti dari saksi kita sudah tetapkan ada 27 terlapor," pungkasnya.
Pengamat Pesimistis KPPU Dapat Ungkap Kartel Minyak Goreng
Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Tauhid Ahmad, sebelumnya mengatakan KPPU pada dasarnya sudah berupaya keras dalam pengungkapan kasus minyak goreng melalui investigasi dan penyidikannya.
"Tetapi pada saat persidangan seringkali kalah dan bahkan memang tidak berhasil menaikkan level penyidikannya sendiri," kata Tauhid saat rilis survei Lembaga Survei Nasional (LSI), Minggu (24/7).
Tauhid menyebut beberapa faktor yang mendasari kondisi ini. Pertama, dia menilai faktor utamanya adalah posisi tawar KPPU sendiri dalam sistem persaingan usaha, lantaran kebanyakan praktik monopoli dan oligopoli di Indonesia terjadi secara alamiah.
"Para pelaku usaha menengah besar mereka berkartel atau sebagainya itu terjadi secara alamiah dan sulit untuk dijadikan tersangka ketika melakukan banyak upaya agar terjadi keadilan dalam berusaha," jelasnya.
Praktik monopoli yang alamiah ini, kata Tauhid, terjadi karena para pengusaha menguasai seluruh sektor usaha, mulai dari pasar, bahan baku, kemampuan finansial dan hal tersebut terjadi selama berpuluh-puluh tahun termasuk di industri minyak goreng.
"Saya berkeyakinan KPPU tidak berhasil mengungkap itu karena kepemilikan aset dan sebagainya perusahaan besar ini memang sudah dari awal, mungkin sejak 20 tahun terjadi penguasaan aset yang luar biasa terhadap lahan sawit dan itu sulit dicegah," ungkapnya.
Dia menambahkan, kartel industri minyak goreng juga termasuk dalam pembentukan harga walaupun seharusnya terjadi karena mekanisme pasar. "Padahal memang alat pembuktian dari KPPU itu dirasakan masih sedikit, jadi kurang (efektif)," tambah Tauhid.
Kemudian faktor kedua, lanjut dia, adalah kewenangan KPPU untuk melakukan penyidikan sangat dibatasi oleh undang-undang (UU), sehingga hal ini mengakibatkan KPPU tidak optimal melakukan penyidikan terhadap potensi persaingan usaha yang tidak sehat.
