Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
ADVERTISEMENT
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti menegaskan, bea masuk atas buku-buku impor sub pengetahuan dan umum tak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) alias 0 persen.
ADVERTISEMENT
"Sepanjang tidak ada putusan pengadilan, semua buku bebas PPN," terang Dwi Astuti kepada kumparan, dikutip Kamis (28/11).
Dwi Astuti bilang, beleid soal semua buku bebas PPN itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 5/PMK.010/2020. Dinyatakan semua buku, baik cetak maupun digital, ialah buku pelajaran umum yang bebas PPN.
"Ketentuan tersebut tidak berlaku untuk buku yang mengandung unsur yang bertentangan dengan Pancasila, SARA, pornografi dan lain-lain. Pembuktian tentang kandungan unsur tersebut harus melalui putusan pengadilan," kata dia.
Sebelumnya, Eks Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo mengatakan, sejak tahun 2020, lewat PMK Nomor 5 Tahun 2020 PPN atas impor atau penjualan buku, buku pengetahuan dan buku umum yang tak mengandung unsur pornografi, kebencian atau penghasutan dibebaskan dari pengenaan PPN.
ADVERTISEMENT
“Saya juga ngecek ternyata bea masuk atas impor berupa buku pengetahuan termasuk buku musik itu juga dibebaskan jadi saya rasa ini sinergi yang baik dari pemerintah untuk membangun literasi,” kata Yustinus, Senin (25/11).