Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Bulan Depan, Jonan Akan Hapus 40 Peraturan Menteri ESDM
9 Januari 2018 22:17 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:12 WIB
ADVERTISEMENT
Kementerian ESDM di bawah pimpinan Ignasius Jonan berencana menghapus 40 Peraturan Menteri (Permen) tentang migas dan minerba. Penghapusan itu akan dilakukan pada awal Februari 2018.
ADVERTISEMENT
Sekjen Kementerian ESDM Ego Syahrial mengatakan, penghapusan 40 Permen dilakukan karena dianggap sudah tidak relevan dan memberatkan dunia usaha.
"Sekarang kita lagi kerja keras. Mana-mana yang sudah tidak relevan lagi. Awal Februari nanti Pak Menteri akan umumkan," jelas Ego di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (9/1).
Ego menuturkan, 40 Permen yang dihapus terdiri atas 10 Permen di subsektor migas, 10 Permen dari subsektor EBTKE, 10 Permen pada subsektor minerba, dan 10 Permen soal ketenagalistrikan.
Ia menyebut Permen tentang rekomendasi proyek yang selama ini dilimpahkan ke ESDM sebagai contoh aturan yang akan dihapus.
"Contohnya begini, kita kan PNS ESDM, enggak tahu cara bikin pesawat atau bejana tapi kita yang malah memberikan sertifikasi. Kita saja enggak tahu cara bikinnya, kok sok berikan sertifikasi?" katanya.
ADVERTISEMENT
Ego menegaskan harusnya pemberian sertifikasi proyek itu dilakukan oleh ahli, termasuk pemberian perizinan di daerah-daerah.