Kumparan Logo

Bulan Depan, Tarif Taksi Online Tidak Murah Lagi

kumparanBISNISverified-green

clock
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Demonstrasi menuntut pelarangan taksi online (Foto: Darren Whiteside/Reuters)
zoom-in-whitePerbesar
Demonstrasi menuntut pelarangan taksi online (Foto: Darren Whiteside/Reuters)

Pemerintah menetapkan tarif batas atas dan bawah untuk taksi online. Persoalan tarif tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 dan akan mulai berlaku pada 1 April 2017.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pudji Hartanto, mengatakan dengan beleid tersebut tarif antara taksi online dengan taksi konvensional tak akan berbeda jauh.

"Kalau misal ada yang tidak mau diatur segala macam, ya itu lain persoalan lagi. Nah kapan waktunya? 1 April batas waktu habis sosialisasi. Kami lakukan revisi sudah, uji publik sudah," kata Pudji di Kantor Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (20/3).

Pudji menegaskan, seluruh perusahaan taksi online harus mematuhi peraturan tersebut. Dia mengklaim kementerian telah melalui masa uji publik sebanyak dua kali.

"Kalau kemudian ada yang berkaitan dengan penolakan dan segala macam, ya saya sayangkan juga,” katanya.

Taksi online (ilustrasi). (Foto: Reuters/Toby Melville)
zoom-in-whitePerbesar
Taksi online (ilustrasi). (Foto: Reuters/Toby Melville)

Menurut Pudji, sejak awal sampai akhir proses penggodokan aturan tersebut, tidak ada masukan dari penyedia jasa layanan transportasi online. Pudji mengaku masukan yang masuk ke pihaknya berasal dari luar perusahaan aplikasi transportasi online.

“Uji publik pertama tidak ada masukan, tertulis juga enggak ada, baik masalah antara tarif kemudian kuota dan lainnya. Masukan ada beberapa hal lain, tapi tak ada yang berasal dari perusahaan aplikasi," tambah Pudji.

Nantinya baik taksi konvensional maupun online, akan mengacu pada peraturan tersebut mengenai tarif bawah dan tarif atas. Dia berharap tidak ada lagi gejolak dan juga menghadirkan persaingan yang sehat.

"Yang penting harganya itu tidak boleh murah banget, jadi ada batasan tarif bawah dan atas itu batasan, kalau taksi konvensional Rp 50 ribu taksi online Rp 40 ribu itu kemungkinan tidak jauh, paling tidak ada batasan di situ," ujarnya.