Bulog: HPP Rp 6.500/Kg Berlaku untuk Gabah dengan Kadar Air Maksimal 25%

17 Januari 2025 15:22 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas mengecek gabah yang dikeringkan di Sentra Penggilingan Padi (SPP) Bulog di Karawang, Jawa Barat, Senin (20/5/2024). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petugas mengecek gabah yang dikeringkan di Sentra Penggilingan Padi (SPP) Bulog di Karawang, Jawa Barat, Senin (20/5/2024). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Perum Bulog menjelaskan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) baru untuk beras dan gabah pemerintah sebesar Rp 6.500 per kilogram (kg) berlaku untuk beras yang sesuai dengan persyaratan. Sekretaris Perusahaan Bulog, Arwakhudin Widiarso, mengatakan perlunya edukasi kepada produsen baik petani maupun kelompok tani.
ADVERTISEMENT
“Menjadi tugas kita semua untuk melakukan edukasi kepada produsen ya, dalam hal ini petani dan juga pasti gabungan kelompok tani, bahwa harga HPP itu adalah harga dengan persyaratan, tidak ada maksud Bulog untuk mempersulit pengadaan,” kata dia di Kantor Bulog, Jakarta Selatan pada Jumat (17/1).
HPP Rp 6.500 per kg berlaku untuk gabah dengan kriteria kualitas kadar air maksimal 25 persen dan kualitas kadar hampa maksimal 10 persen.
“Ketika memberi harga itu harus sesuai dengan fakta, kondisi riil barang. Jadi ketika kadar air misalnya contoh itu di atas 25 persen maka itu tentu harganya bukan Rp 6.500 lagi,” lanjutnya.
Sekretaris Perusahaan Bulog, Arwakhudin Widiarso di Kantor Bulog, Jakarta Selatan pada Jumat (17/1/2025). Foto: Argya D. Maheswara/kumparan
Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2025, gabah yang kualitasnya di bawah persyaratan akan menggunakan harga rafaksi yang tertera dalam aturan tersebut.
ADVERTISEMENT
“Harganya (yang di bawah persyaratan) menyesuaikan sesuai dengan struktur harga rafaksi yang sudah ditetapkan oleh Kepala Badan Pangan Nasional,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) memutuskan untuk menaikkan harga pembelian petani atau HPP untuk gabah dari Rp 6.000 per kilogram menjadi Rp 6.500 per kilogram, dan HPP jagung dari Rp 5.000 per kilogram menjadi Rp 5.500 per kilogram.
Keputusan kenaikan HPP gabah mulai berlaku mulai efektif 15 Januari 2025. Untuk HPP jagung berlaku mulai 1 Februari 2025. Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi mengatakan, pemerintah belum melakukan diskusi terkait kenaikan Eceran Tertinggi (HET) beras.