BUMN Istaka Karya Pailit, Bagaimana Nasib Karyawannya?

19 Juli 2022 10:40 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga, di kantor Kementerian BUMN, Senin (14/3/2022). Foto: Fariza Rizky Ananda/kumparan.
zoom-in-whitePerbesar
Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga, di kantor Kementerian BUMN, Senin (14/3/2022). Foto: Fariza Rizky Ananda/kumparan.
ADVERTISEMENT
Kementerian BUMN angkat suara mengenai nasib karyawan usai PT Istaka Karya pailit alias bangkrut. Penetapan BUMN infrastruktur tersebut pailit dilakukan oleh Pengadilan Niaga dalam Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengungkapkan nasib karyawan Istaka Karya masih menunggu keputusan dari pengadilan dan kurator.
"Jadi mereka yang memutuskan soal karyawan dan sebagainya. Jadi kita tunggu keputusan dari kuratornya," kata Arya melalui pesan suara, Selasa (19/7).
Meski masih menunggu keputusan, Arya mengatakan para karyawan Istaka Karya bisa saja dipindah ke BUMN infrastruktur lainnya. Namun, ia belum bisa mendetailkan mengenai pemindahan karyawan itu.
"Soal karyawan ada yang ada juga karyawan yang memang kita serap di BUMN yang sejenis yang memang mereka butuhkan itu kita lakukan juga," ungkap Arya.
Sejumlah tamu berfoto bersama di depan logo baru Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Gedung Kementerian BUMN. Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
Keputusan pailitnya Istaka Karya dibenarkan oleh sekretaris perusahaan Yudi Kristanto. Dia mengatakan, nasib Istaka selanjutnya ada di tangan PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA), yang merupakan BUMN spesialis mengurusi perusahaan negara yang 'sakit'.
ADVERTISEMENT
Sebelum putusan pailit, Istaka Karya memang dalam masalah. Pada Februari tahun lalu, perusahaan diterpa kabar tak mampu bayar karyawan hingga berbulan-bulan.
Istaka Karya menjadi salah satu dari 21 BUMN yang masuk kelompok restrukturisasi oleh PT PPA berdasarkan arahan Menteri BUMN Erick Thohir. BUMN-BUMN tersebut umumnya karena kinerjanya kurang optimal, bahkan dalam kondisi 'sakit' karena operasional bisnis tidak berjalan lancar hingga dilanda kerugian bertahun-tahun.
Istaka Karya mengalami masa-masa berat sebelum 2013. Berdasarkan laporan PT PPA, saat itu operasional perusahaan sempat berhenti. Perseroan juga dalam proses menghadapi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di pengadilan.
Pada 2011, perusahaan mengalami kerugian Rp 275 miliar, ekuitas negatif Rp 656 miliar, dan tidak memiliki likuiditas dan dukungan dana.
ADVERTISEMENT
Kondisi pasar Istaka Karya di tahun yang sama dalam situasi hilangnya kepercayaan customer dan mitra kerja. Perusahaan juga kesulitan memenuhi persyaratan tender dan susah mendapatkan proyek baru.
Sejak 2013 hingga 2017, PPA masuk ke Istaka Karya untuk restrukturisasi dan revitalisasi perusahaan. Dalam rentang waktu itu, PPA memberikan pendanaan atas proyek-proyek yang diperoleh Istaka (sudah terkontrak) dan laik dibiayai.
PPA juga memberikan dukungan yang dipersyaratkan oleh pemilik proyek dalam proses tender dan pelaksanaan proyek.
Berselang tiga tahun, restrukturisasi dan revitalisasi PPA ke Istaka Karya masih berlanjut. Salah satunya adalah bakal mengalihkan sejumlah pegawainya ke PT Nindya Karya (Persero).
Penyelamatan tenaga kerja Istaka Karya ini dilakukan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman kedua BUMN tentang penempatan karyawan pada akhir Januari lalu. Karyawan Istaka Karya akan ditempatkan selama satu tahun sesuai hasil asesmen dan kebutuhan manajemen Nindya Karya.
ADVERTISEMENT