BUMN Kertas Leces Dinyatakan Pailit, Hak Tanggungan Masih Bermasalah

PT Kertas Leces (Persero) resmi dinyatakan pailit oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Surabaya sejak setahun lalu, tepatnya 25 September 2018. Meski demikian, urusan terkait hak tanggungan belum selesai.
PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA selaku kreditor separatis Kertas Leces dan pemegang hak tanggungan peringkat I menyatakan, hak tanggungan yang dibayarkan Kertas Leces kepada perseroan hanya Rp 1,29 miliar. Angka ini dinilai terlalu rendah dari nilai hak tanggungan yang diklaim PPA sebesar Rp 9,5 miliar.
"Kami menilai itu terlalu rendah. Selaku pemegang hak kuasa tanggungan, eksekusi hak tanggungan yang besarnya Rp 9,5 miliar. Sampai sekian lama, kurator menerbitkan penggantian harta, di mana PPA hanya memperoleh pembagian Rp 1,2 miliar," ujar Corporate Secretary PPA Edi Winanto saat berbincang di kawasan Kebon Sirih, Jakarta, Senin (9/9).
Hingga saat ini, pihak PPA masih belum mengetahui alasan secara pasti kurator hanya memberikan hak tanggungan Rp 1,2 miliar. Atas hal ini, PPA pun telah mengajukan keberatan atau perlawanan.
"Rp 1,2 miliar, sebetulnya kami juga belum tahu pasti. Mereka (kurator) bilang alasannya penjualan aset telah lewat waktu dua bulan menurut pertimbangan hakim," jelasnya.
Edi menambahkan, aset Kertas Leces di kawasan Radio Dalam, Jakarta, juga telah terjual senilai Ro 11 miliar.
"Sesuai aturannya, kalau harga aset di atas tanggungan, maka kami tetap dapat sesuai tanggungan kami, Rp 9,5 miliar. Ini asetnya laku Rp 11 miliar, tapi di bagi ke kami hanya Rp 1,2 miliar. Ini yang kami terus suarakan," tambahnya.
Kertas Leces resmi berstatus pailit setelah Majelis Hakim Pengadilan Niaga Surabaya mengabulkan permohonan pembatalan homologasi perdamaian oleh 15 karyawan perusahaan milik negara pembuat kertas itu. Hal itu sesuai dengan putusan No.43 PK/Pailit/Pdt.Sus-Pailit/2019 No 01/Pdt.Sus.
