BUMN Pangan Dapat Tugas Impor 200 Ribu Ton Daging

6 Februari 2025 19:33 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pedagang daging sapi merapikan dagangannya di pasar Senen blok III, Jakarta, Jumat (18/10/2019). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
zoom-in-whitePerbesar
Pedagang daging sapi merapikan dagangannya di pasar Senen blok III, Jakarta, Jumat (18/10/2019). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
ADVERTISEMENT
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menugaskan BUMN sektor pangan untuk mengimpor sebanyak 200 ribu ton daging, terdiri dari masing-masing 100 ribu ton daging sapi dan kerbau.
ADVERTISEMENT
Ini diputuskan dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) tentang Penetapan Perubahan Neraca Komoditas Pangan Tahun 2025 yang dihadiri oleh kementerian/lembaga terkait.
Zulhas menyebut Rakortas dilaksanakan sebagai upaya pemerintah dalam menjaga keseimbangan ketersediaan dan harga komoditas pangan strategis menjelang momen Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN).
Selain itu, ada juga kuota impor daging lembu sebanyak 80 ribu ton yang diketok dalam Rakortas ini. Hanya saja, akan dilakukan oleh pelaku usaha umum.
“Pada Rakortas disepakati alokasi importasi daging lembu untuk pelaku usaha umum sebanyak 80 ribu ton, serta penugasan importasi komoditas daging sapi sebanyak 100 ribu ton dan daging kerbau sebanyak 100 ribu ton kepada BUMN Pangan,” kata Zulhas dalam keterangannya, Kamis (6/2).
Zulhas mengatakan, penugasan ini dilakukan dengan mempertimbangkan peningkatan kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) yang dipicu dengan musim hujan.
ADVERTISEMENT
Dia berharap penugasan kepada BUMN dapat membatasi potensi penyebaran PMK. “Karena pemerintah dapat memantau pelaksanaan importasi yang dilakukan BUMN dengan lebih ketat,” imbuhnya.
Sebelumnya, daging kerbau tidak masuk dalam Neraca Komoditas Pangan. Zulhas menjelaskan, keputusan penetapan perubahan Neraca Komoditas Pangan pada Rakortas ini bertujuan untuk menjaga ketersediaan stok daging di dalam negeri.
Sehingga, harga daging kerbau di pasaran dapat turun dan bisa dijangkau oleh masyarakat luas. Hal ini sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
Dalam kesempatan yang sama, Zulhas meminta Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono untuk segera mengimplementaaikan Perpres Nomor 126 tahun 2022 terkait larangan impor garam untuk kebutuhan industri makanan dan minuman. Sebab dalam beleid tersebut ada ketentuan impor garam untuk industri makanan minuman terakhir hanya berlaku hingga tahun 2024.
ADVERTISEMENT