Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
BUMN Pelahap Dolar Diminta Lakukan Lindung Nilai
2 Juli 2018 9:35 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:07 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Pada dasarnya kita ada instrumen hedging yang bisa digunakan antar-BUMN melalui fasilitas swap untuk membantu pengelolaan risiko keuangan," kata Rini di sela kunjungan kerja di Jawa Timur, Minggu (1/7).
Hedging merupakan suatu cara melindungi dana dari fluktuasi nilai tukar mata uang. Yakni ketika pembeli dan penjualan mematok nilai tukar kurs, pada suatu nilai tertentu yang disepakati dalam kontrak. Ketika terjadi pelemahan atau penguatan pada mata uang yang disepakati, maka nilai dalam kontrak itulah yang tetap berlaku.
Rini menjelaskan, ada BUMN pelahap dolar AS dalam jumlah besar. Yakni PT Pertamina (Persero) yang kebutuhannya mencapai USD 150 juta atau sekitar Rp 2,1 triliun (Kurs Rp 14.000) per hari. Kebutuhan dana sebanyak itu adalah untuk impor minyak dan BBM.
Sedangkan BUMN yang banyak menerima pendapatan dolar AS, di antaranya PT Aneka Tambang Tbk (Persero), PT Bukit Asam Tbk (Persero), PT Timah Tbk (Persero), PT PGN Tbk (Persero), PT Pupuk Indonesia Tbk (Persero), PT Pelindo II (Persero) dan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
ADVERTISEMENT
Dia menjelaskan, BUMN bisa mempertimbangkan berbagai mekanisme lindung nilai. Seperti forward, swap, option, cross currency swap dan interest rate swap.
"Fasilitas hedging bagi BUMN yang membutukan valas untuk keperluan impor, tetapi di sisi lain juga banyak BUMN yang mendapatkan dolar dari hasil ekspor. Ini bisa dimanfaatkan untuk meng-cover kebutuhan valas dalam negeri," ujarnya.
Meski begitu, Rini tidak menyebutkan berapa lama kemapuan pemerintah dalam menyediakan fasilitas hedging dimaksud. "Ini 'kan kita lihat berapa lama penguatan dolar AS. Saat ini rupiah melemah, tapi satu saat juga pasti menguat," tegasnya.