BUMN Tekstil Primissima PHK Pekerja hingga Tunggak BPJS, Ini Kata Erick Thohir

10 Juli 2024 13:36 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri BUMN Erick Thohir saat ditemui di acara PT Pos Indonesia (Persero) dan TikTok Indonesia, Rabu (10/7/2024). Foto: Fariza Rizky Ananda/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri BUMN Erick Thohir saat ditemui di acara PT Pos Indonesia (Persero) dan TikTok Indonesia, Rabu (10/7/2024). Foto: Fariza Rizky Ananda/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir enggan menanggapi kasus PT Primissima (Persero), BUMN tekstil di Kabupaten Sleman yang PHK pekerja hingga tunggak BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
ADVERTISEMENT
Dia melemparkan keterangan kasus ini ke Direktur Utama dan Komisaris Utama PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA). Pasalnya, PT Primissima sudah menjadi pasien PT PPA. Sampai saat ini status PT Primissima belum pailit, tapi sudah tak sehat sejak bertahun-tahun lalu.
Berdasarkan laman resmi perusahaan, PT Primissima didirikan sebagai perusahaan patungan antara Pemerintah Republik Indonesia (RI) dengan Gabungan Koperasi Batik Indonesia (GKBI) dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 tahun 1969 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1969.
Penyertaan Pemerintah RI berupa mesin-mesin pemintalan dan pertenunan serta perlengkapannya yang merupakan grant dari Pemerintah Belanda.
Kabar PHK Primissima dibenarkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sleman (Disnaker Sleman), Sutiasih.
PT Primissima (Persero). Foto: Primissima
"Yang PHK 15 (orang), kalau yang lain masih berharap perusahaan itu bisa beroperasional lagi, ini yang dirumahkan belum putusan hubungan kerja. Status masih ada hubungan kerja," kata Sutiasih ditemui di kantornya, Selasa (9/7).
ADVERTISEMENT
Kasus ini sempat viral di media sosial setelah salah seorang karyawan bercerita nasibnya yang terombang-ambing karena dirumahkan manajemen PT Primissima.
"Kasusnya PT Primissima itu sudah kami tangani, mediasi ya. Pertama konsultasi-konsultasi, bipartit sampai ke mediasi dan berakhir ada kesepakatan tapi ternyata belum bisa dipenuhi oleh PT Primissima, sehingga mereka (pekerja) masih menuntut haknya untuk dipenuhi tapi belum bisa karena belum ada dana," jelas Sutiasih.
Dia menjelaskan perusahaan BUMN ini belum bisa membayar 15 orang yang di-PHK. Seluruh pekerja tersebut dipanggil untuk masuk kerja tetapi tak hadir sehingga dianggap mangkir dan di-PHK.
Selain PHK karyawan, PT Primissima juga ternyata menunggak BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Para pekerja yang di-PHK itu kini diadvokasi oleh Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
ADVERTISEMENT
"Iya menunggak BPJS kalau sekarang sekitar informasinya Rp 7-an miliar. Sudah lama itu. Dari kita itu yang terakhir itu pokoknya dari 2020 Januari. (Kesehatan sejak Oktober) Betul. Seluruh karyawan," kata Ketua KSBSI DIY Dani Eko Wiyono melalui sambungan telepon, Rabu (10/7).
Akibat menunggak ini, para pekerja tak bisa menggunakan layanan BPJS Kesehatan. "Kalau enggak dibayarkan pasti enggak bisa. Karena kalau satu orang BPJS (kesehatan) sekitar 40 ribu kalikan 500 karyawan itu udah berapa. Itu sudah pasti besar dong biayanya," katanya.
"Ketenagakerjaan saya sempat ketemu kepala BPJS-nya sudah meningkat dari kemarin Rp 5,8 M sekarang sudah Rp 7 M kayaknya (tunggakannya)," katanya.
Dani menjelaskan ada 15 pekerja yang di-PHK. Namun pesangon mereka baru dibayarkan 30 persen. Total pesangon kelima belas orang ini Rp 103 juta. Sementara untuk hak BPJS Ketenagakerjaan untuk 15 orang ini sekitar Rp 45 juta. Sehingga total pesangon bagi kelima belas orang ini hampir Rp 150 juta.
ADVERTISEMENT