Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.92.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Tahun 2024 ini tepatnya kemarin, sebenarnya sejak bulan September tanggal 10 perusahaan sudah menyatakan untuk mem-PHK massal," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sleman, Sutiasih, kepada wartawan di Pemkab Sleman, Senin (21/10).
Lalu pada 14-18 Oktober kemarin dilakukan perjanjian bersama atau PB terkait PHK karyawan ini. Dijelaskan ratusan karyawan itu bersedia mendatangi perjanjian bersama.
"PB terkait dengan PHK karyawan sebanyak 402 orang dilakukan kemarin Senin sampai Jumat. PB PHK sudah ditandatangani semua oleh 402 orang," bebernya.
Sutiasih menjelaskan, pihaknya akan mengawal hak-hak karyawan. PB PHK ini akan didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Sleman.
"Nantinya akan didaftarkan di Pengadilan PHO yang ada di Pengadilan Negeri Sleman supaya ini mengikat dan apa yang dijanjikan oleh para pihak tentunya perusahaan," bebernya.
ADVERTISEMENT
Lanjutnya PT Primissima berjanji akan memenuhi hak karyawan yang di-PHK maksimal paling lambat 31 Desember 2025.
"Mudah-mudah sebelum 31 Desember 2025 itu bisa dipenuhi," katanya.
PT Primissima yang mengalami krisis keuangan kepada Disnaker Sleman tetap menyatakan komitmen membayar hak karyawan. Sejumlah aset perusahaan juga akan dijual.
"Ini kan masalah keuangan, mereka mau membayar (hak karyawan yang PHK) tetapi belum siap keuangannya. Aset pabrik rencananya mau dijual yabg sudah diserahkan diambil alih oleh Perusahaan Pengelola Aset (PT PPA)," bebernya.
Direktur Utama PT. Primissima (Persero), Usmansyah, dihubungi awak media membenarkan soal PHK 402 karyawan.
"Perusahaan tidak mempunyai kemampuan apa pun lagi untuk beroperasi secara normal," kata Usmansyah.
Lanjutnya, kepada para karyawan akan diberikan semua haknya baik gaji yang terhutang maupun pesangon sesuai dengan perjanjian bersama antara Primissima dengan karyawan.
ADVERTISEMENT
Usmansyah menjelaskan salah satu jalan menyelesaikan permasalahan ini adalah menutup sementara dengan mem-PHK seluruh karyawan. Status perusahaan sampai saat ini belum pailit, hanya tidak beroperasi.
"Yang belum di-PHK 3 orang yaitu dua direksi dan satu komisaris," bebernya.
Total nilai pesangon dan gaji yang harus dibayarkan sekitar Rp 26 miliar.
"Totalnya Rp 26 miliar, itu perkiraannya. Pokoknya gajinya Rp 5 miliaran dan pesangonnya itu Rp 21 miliar," pungkasnya.