Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.92.0
Buntut Gugatan di WTO, Kemendag Berupaya Cegah Sanksi Dagang AS
8 Agustus 2018 11:28 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:07 WIB
ADVERTISEMENT
Kementerian Perdagangan tengah mengupayakan agar Indonesia lolos dari rencana pengenaan sanksi dagang Amerika Serikat (AS) senilai USD 350 juta atau setara Rp 5,04 triliun. Sanksi ini akan dijatuhkan setelah AS memenangkan gugatan di Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO), atas pembatasan impor produk-produk pertanian dan peternakan asal AS yang dilakukan pemerintah Indonesia.
ADVERTISEMENT
Kemendag dalam keterangan tulisnya yang diterima kumparan, mengakui telah menerima salinan surat Perwakilan Amerika Serikat (AS) untuk Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) di Jenewa, Swiss, kepada Badan Penyelesaian Sengketa WTO. Surat tersebut pada intinya meminta otorisasi dari Badan Penyelesaian Sengketa WTO kepada AS, untuk menunda pemberian konsesi tarif kepada Indonesia terkait dengan sengketa yang diadukan AS.
Sebelumnya AS menggungat Indonesia ke WTO atas kebijakan membatasi importasi produk hortikultura, hewan dan produk hewan.Gugatan itu kemudian dimenangkan AS hingga di tingkat banding.
“Jadi sebenarnya pada tahapan ini, AS berupaya mengamankan haknya untuk melakukan retaliasi apabila Indonesia dinyatakan gagal memenuhi kewajibannya sesuai rekomendasi dari Badan Sengketa WTO. Permintaan otorisasi AS ini masih akan dibahas oleh Badan Penyelesaian Sengketa WTO yang akan melakukan pertemuan pada 15 Agustus 2018 mendatang,” jelas Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Iman Pambagyo, Rabu (8/8).
ADVERTISEMENT
Imam menambahkan, kalaupun Badan Penyelesaian Sengketa WTO mengabulkan permintaan otorisasi yang diajukan, masih perlu dibentuk panel untuk menentukan besaran nilai retaliasi ini. "Jelas, angka USD 350 juta yang diajukan AS merupakan angka sepihak yang masih dapat diperdebatkan,"ujar Imam.
Karena telah melakukan penyesuaian dengan mengamendemen beberapa Peraturan Menteri Pertanian dan Peraturan Menteri Perdagangan sejalan dengan rekomendasi Badan Penyelesaian Sengketa WTO, Pemerintah Indonesia akan meminta pembentukan panel kepatuhan (compliance panel) untuk menilai secara objektif apakah benar Indonesia belum melakukan penyesuaian-penyesuaian yang direkomendasikan.
“Hal ini akan kita tempuh karena sebetulnya Pemerintah telah melakukan penyesuaian sebelum 22 Juli 2018, dan pengusaha produk hortikultura, hewan dan produk hewan dari AS dan negara lainnya dapat mengekspor produk-produknya ke Indonesia,” imbuh Iman.
ADVERTISEMENT
Untuk menyelesaikan masalah ini tanpa harus melalui langkah retaliasi, Pemerintah Indonesia berencana melakukan konsultasi dengan AS guna menjelaskan secara lebih rinci langkah-langkah yang telah diambil Pemerintah. Pihak AS telah memberikan indikasi kesediaannya untuk melaksanakan konsultasi bilateral sebelum keputusan final AS diambil apakah akan melakukan retaliasi atau tidak.