Buntut Kasus di Raja Ampat, KKP Akan Ubah Aturan Tambang di Pulau Kecil

11 Juni 2025 14:40 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Area tambang PT GAG Nikel di Pulau Gag, Raja Ampat. Foto: PT. GAG Nikel
zoom-in-whitePerbesar
Area tambang PT GAG Nikel di Pulau Gag, Raja Ampat. Foto: PT. GAG Nikel
ADVERTISEMENT
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan meninjau ulang aturan soal pertambangan di pulau-pulau kecil setelah Presiden Prabowo resmi mencabut empat izin tambang nikel di Kabupaten Raja Ampat. Langkah ini diambil untuk mencegah kejadian serupa terulang dan memperjelas batas-batas kewenangan dalam proses pemberian izin tambang di wilayah yang seharusnya dilindungi.
ADVERTISEMENT
Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil KKP, Ahmad Aris, mengatakan lima pulau yang sempat menjadi lokasi tambang di Raja Ampat semuanya tergolong pulau kecil, bahkan sangat kecil.
“Di UNCLOS (United Nations Convention on the Law of the Sea) disebutkan bahwa pulau yang ukurannya di bawah 10.000 hektare itu termasuk tiny island, pulau sangat kecil,” ujarnya kepada wartawan di kantornya, Rabu (11/6).
Kelima pulau itu tidak cocok untuk kegiatan industri berskala besar seperti pertambangan. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, kegiatan tambang tidak diprioritaskan di pulau kecil. Bahkan dalam UU No.27 Tahun 2007 disebutkan bahwa tambang dilarang apabila bisa merusak lingkungan atau menimbulkan dampak sosial.
Konferensi Pers KKP Inisiasi Kemandirian Garam Nasional melalui K-Sign Rote Ndao, Rabu (11/6/2025). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
“Bahkan itu sudah ada putusan MK bahwa itu tidak diperbolehkan,” tegas Aris.
ADVERTISEMENT
Namun dalam praktiknya, aturan itu belum sepenuhnya terlaksana di lapangan. Salah satu penyebabnya adalah perbedaan kewenangan antar instansi.
Banyak lokasi tambang berada di kawasan hutan, yang menurut sistem perizinan OSS (Online Single Submission), menjadi wewenang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. KKP sendiri hanya berwenang memberi izin di areal penggunaan lain (APL). Aris menilai, pembagian ini belum mempertimbangkan kerentanan pulau kecil secara ekologis.
Karena itu, KKP akan memperkuat aturan dan memperjelas proses perizinan di pulau kecil. Tujuannya agar tidak ada lagi celah hukum yang memungkinkan tambang beroperasi di pulau-pulau yang seharusnya dilindungi, meskipun secara administratif berada di kawasan hutan.
“Ke depan KKP akan melakukan review terhadap peraturan yang terkait di pulau-pulau kecil. Supaya terjadi harmonisasi,” kata Aris.
ADVERTISEMENT
Selain melakukan review aturan, KKP juga mengirim tim pengawas ke lapangan untuk melihat dampak yang terjadi. Namun menurut Aris, pengamatan ini butuh waktu, karena kerusakan ekologis baru akan terlihat jelas ketika musim hujan datang dan membawa sedimen dari darat ke laut.
Keterangan Pers Menteri terkait pencabutan 4 IUP di Raja Ampat, Selasa (10/6/2025). Foto: YouTube/Sekretariat Presiden
KKP juga sedang memperbaiki sistem pendataan pulau-pulau kecil di Indonesia. Mereka sudah memiliki platform bernama SIAP yang memuat informasi dasar soal pulau-pulau kecil, seperti luas, lokasi, dan status penduduknya. Meskipun data ini belum bersifat real-time, Aris menyebut KKP akan terus memperbaruinya agar masyarakat bisa lebih mudah mengetahui kondisi wilayah pesisir dan pulau kecil di Indonesia.
Langkah ini dinilai penting bukan hanya untuk pencegahan tambang ilegal, tapi juga untuk memastikan pemanfaatan pulau kecil dilakukan secara adil dan berkelanjutan. Sebab di banyak wilayah, termasuk di luar Papua seperti Kepulauan Riau, praktik serupa juga terjadi.
ADVERTISEMENT
Ia menegaskan, KKP akan terus mendorong upaya harmonisasi aturan antarinstansi agar pulau kecil tak lagi jadi korban eksploitasi yang merusak lingkungan.
“Besok saya ke Kepulauan Riau. Bersama Pak Dirjen dan Kejaksaan Agung. Di sana banyak sekali pulau yang ditambang,” ujar Aris.