Buntut Kasus PLTU Riau 1, PJB Tinjau Ulang Penunjukan Langsung Mitra

Anak usaha PT PLN (Persero) yang bergerak di bidang pembangkitan listrik, PT Pembangkitan Jawa Bali (PJB), meninjau ulang kerja sama dengan mitra-mitra yang ditunjuk langsung tanpa beauty contest.
Hal itu dilakukan setelah mencuatnya kasus PLTU Riau 1 yang saat ini tengah diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam kasus tersebut terungkap bahwa penunjukan langsung Blackgold Natural Resources Limited sebagai mitra PJB di proyek PLTU Riau 1 tidak melalui tender terbuka sehingga membuka celah untuk korupsi.
Kini PJB meneliti kembali prosedur penunjukan mitra supaya tidak terjadi pelanggaran. Dasar hukum untuk skema penunjukan langsung masih perlu dikaji lagi.
"Kita sedang review ulang, khususnya terhadap regulasi-regulasi yang masih memerlukan penafsiran lebih mendalam," kata Sekretaris Perusahaan PJB Muhammad Bardan kepada kumparan, Rabu (14/11).
Kerja sama dengan pengembang energi terbarukan asal Uni Emirat Arab (UEA), Masdar, di proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) terapung Cirata pun terkena dampaknya. Sebab, Masdar digandeng melalui penunjukan langsung.

Sebelumnya, Project Development Agreement (PDA) PLTS terapung atau floating PV power plant di Waduk Cirata, Purwakarta, Jawa Barat, ditandatangani PJB dan Masdar pada 28 November 2017.
PLTS terapung pertama di Indonesia yang berkapasitas 200 MW ini awalnya dijadwalkan beroperasi secara bertahap pada 2019-2020. Dengan peninjauan ulang ini, proyek tersebut dipastikan molor.
