Buntut Kisruh Harga Tiket Pesawat, INACA Adukan Kemenhub ke Ombudsman

14 Juli 2019 16:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Niaga Air Asia Rifai Taberi, Dirut Citylink Juliandra, Presdir Sriwijaya Joseph Saul, Sekjen INACA Tengku Burhanudin, Ketua INACA Askhara Danadiputra (kiri ke kanan) dalam konpers harga tiket pesawat di Restoran Batik Kuring, SCBD, Jakarta, Minggu (13/1). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Niaga Air Asia Rifai Taberi, Dirut Citylink Juliandra, Presdir Sriwijaya Joseph Saul, Sekjen INACA Tengku Burhanudin, Ketua INACA Askhara Danadiputra (kiri ke kanan) dalam konpers harga tiket pesawat di Restoran Batik Kuring, SCBD, Jakarta, Minggu (13/1). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Asosiasi perusahaan penerbangan nasional atau Indonesia National Air Carriers Association (INACA), mengadukan Kementerian Perhubungan ke Ombudsman Republik Indonesia atas dugaan maladministrasi terkait aturan harga tiket pesawat.
ADVERTISEMENT
Aduan maladministrasi tersebut terkait diterbitkannya Keputusan Menteri Perhubungan nomor 106/2019 yang menurunkan Tarif Batas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Beleid yang disahkan Menteri Perhubungan pada 15 Mei 2019 tersebut menurunkan tarif batas atas tiket pesawat antara 12 persen hingga 16 persen.
Anggota Ombudsman Alvin Lie mengatakan, aduan INACA soal maladministrasi yang dilakukan Kemenhub telah diterima lembaganya pada akhir pekan lalu. Alvin mengatakan, Ombudsman akan memverifikasi soal laporan tersebut.
"Semua laporan itu diverifikasi dulu. Diverifikasi kelengkapan formil substansinya, apakah itu kewenangan Ombudsman atau bukan. Setelah lolos verifikasi baru diserahkan kepada tim teknis," ujar Alvin ketika dihubungi kumparan, Minggu (14/7).
Komisioner Ombudsman Alvin Lie Foto: Ainul Qalbi/kumparan
Alvin mengatakan, verifikasi yang dilakukan Ombudsman sudah selesai. Sehingga, selanjutnya Ombudsman akan melakukan klarifikasi terkait peraturan, melakukan klarifikasi terhadap pelapor, hingga membuat langkah-langkah korektif.
ADVERTISEMENT
"Kalau ternyata proses pembuatannya tidak sesuai peraturan perundang-undangan, peraturan tersebut bisa batal secara hukum. Tapi ini kan dugaan, kami harus mempelajari. Belum tentu dugaan itu terbukti," papar dia.
Hingga saat ini, Alvin mengaku Ombudsman belum berkomunikasi dengan pihak Kementerian Perhubungan soal aduan dugaan maladministrasi aturan harga tiket pesawat tersebut.
"Nanti ketika klarifikasi kami sudah tajam. Segera, dalam satu sampai dua pekan. Ini bukan sesuatu yang rumit banget, jadi bisa cepat. Target kami mulai lakukan verifikasi pekan ini," ujarnya.