Bupati Bojonegoro Minta Pekerja dari Luar Dipulangkan, Blok Cepu Bagaimana?

30 Maret 2020 12:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kilang minyak Foto: Reuters/Todd Korol
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kilang minyak Foto: Reuters/Todd Korol
ADVERTISEMENT
Bupati Bojonegoro, Anna Mu'awanah, mengambil sejumlah langkah demi mencegah virus corona masuk ke wilayahnya. Salah satunya, dengan meminta karyawan Blok Cepu yang berasal dari luar Kabupaten Bojonegoro, agar dipulangkan.
ADVERTISEMENT
Anna mengatakan, hal ini diambil lantaran sudah terdapat 1 pasien dalam pengawasan (PDP) corona di Bojonegoro yang meninggal dunia.
Anna pun telah menyurati pengelola Blok Cepu, ExxonMobil Ltd, agar permintaan tersebut dipenuhi. Surat itu juga ditujukan kepada pimpinan Pertamina EP Cepu dan pimpinan Pertamina Asset-4.
Bupati Bojonegoro Anna Muawanah. Foto: Dok. Pertamina
Menanggapi surat tersebut, Vice President Public and Government Affairs ExxonMobil Indonesia Azi N Alam menyatakan, pihaknya telah mengambil beberapa langkah untuk mendukung usaha pemerintah dalam meminimalkan dampak virus corona, termasuk dengan memberikan informasi terkini dan panduan kepada para pekerja, memeriksa temperatur pekerja dan pengunjung, serta pembatasan rencana perjalanan bisnis.
"Lain daripada itu, kami tengah melakukan uji coba kebijakan Work From Home (WFH). Fokus kami saat ini adalah keselamatan dan kesehatan dari para pekerja serta turut menjalankan peran kami dalam membantu mengurangi penyebaran virus corona di masyarakat," kata Azi saat dihubungi kumparan, Senin (30/3).
ADVERTISEMENT
Ia menambahkan, sejauh ini operasional Blok Cepu berjalan normal. "Hingga saat ini, tidak ada dampak terhadap operasi dan produksi dari Blok Cepu," ujarnya.
Berikut isi surat Bupati Bojonegoro, Anna Mu'awanah, terkait permintaan agar karyawan dari luar Bojonegoro dipulangkan:
Memperhatikan perkembangan penyebaran virus corona secara umum di Indonesia, dan guna pencegahan penyebaran virus corona di Kabupaten Bojonegoro, yang mana pada saat ini telah terdapat PDP yang meninggal dunia, diminta perhatian saudara terhadap hal-hal sebagai berikut:
1. Mulai besok tanggal 29 Maret 2020, karyawan yang saat ini berasal dari luar Kabupaten Bojonegoro dan kost atau tinggal sementara di Bojonegoro, berbaur dengan penduduk Bojonegoro agar segera dipulangkan/ditugaskan bekerja di tempat tinggal asalnya sampai dengan dicabutnya status KLB yang ditetapkan oleh pemerintah.
ADVERTISEMENT
2. Dikecualikan orang luar Bojoegoro yang melaksanakan aktivitas vital di operator migas dan telah lebih 14 hari (masa karantina), harus dibuktikan dengan surat keterangan sesuai dengan keprotokolan yang berlaku dan diawasi oleh petugas dari pemerintah Kabupaten Bojonegoro.
3. Seluruh biaya pelaksanaan poin 1 dan 2 menjadi tanggung jawab pihak perusahaan.
4. Apabila saudara tidak mengindahkan larangan ini akan diambil tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.