Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Bursa CPO Bakal Dirilis, RI Bisa Berdaulat Tentukan Harga Sawitnya Sendiri
19 Mei 2023 17:17 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Menurut Didid, dengan berjalannya bursa CPO, Indonesia akan berdaulat menentukan harga minyak sawit sendiri, setelah selama ini mengikuti indeks Malaysia Derivatives Exchange (MDEX) dan Rotterdam.
"Nanti harga referensi ini bisa langsung jadi Harga Patokan Ekspor (HPE). Tidak pakai Rotterdam atau Malaysia, tapi jadi HPE Indonesia," kata Didid saat konferensi pers di Kantor Bappebti, Jumat (19/5).
Didid menjelaskan, bursa CPO ini hanya dikenakan untuk produk CPO berkode HS 15.111.000 yang diekspor, sehingga eksportir CPO tersebut harus terdaftar di bursa.
Selain bisa menentukan harga minyak sawit, bursa CPO juga diharapkan bisa meningkatkan kinerja ekspor CPO dan pendapatan negara melalui pajak ekspor.
"Dengan diimplementasikannya ekspor CPO melalui Bursa Berjangka di Indonesia tersebut, harapannya akan terbentuk price reference di bursa karena terjadinya transaksi adalah many to many pembeli dan penjual," kata Didid.
ADVERTISEMENT
Didid menjelaskan, melalui Bursa CPO ini harga yang terbentuk akan transparan dan akuntabel serta real time. Hal itu dapat dipergunakan dalam penentuan HPE oleh Kemendag dan Bea Keluar (BK) oleh Kemenkeu. Di lain sisi, kebijakan ini juga akan memperbaiki harga TBS petani sawit.
Namun, Didid mengatakan harga CPO yang terbentuk dan menjadi acuan tersebut tidak akan serta merta langsung terwujud setelah Bursa CPO berjalan.
"Nanti perlu waktu siapa saja yang jadi peserta bursa, tentu para eksportir itu. Dan ada persyaratannya. Nanti setelah itu kita launching perdagangan ekspor CPO masuk bursa. Dan harapannya akan terbentuk harga referensi. Akhir tahun paling lambat price reference bisa kita tetapkan," ungkapnya.
Eksportir Dikenakan Biaya Bursa
ADVERTISEMENT
Didid menambahkan, ekspor CPO berkode HS 15.111.000 wajib melalui bursa CPO. Nantinya para eksportir akan dikenakan biaya, karena nantinya bursa berjangka akan bertanggung jawab apabila terjadi gagal bayar.
Meski begitu Didid memastikan hal itu tidak akan membebankan pelaku usaha karena dengan adanya Bursa CPO ini, harga CPO di pasar akan semakin baik.
"Dengan adanya bursa, kita harus yakin harga yang terbentuk ini akan bagus. Kalau harga bagus, maka adanya tambahan cost ini jadi tak masalah," tegasnya.
Didid melanjutkan, bahwa HPE yang terbentuk nanti belum termasuk pajak. "Nanti yang akan jadi price reference adalah harga sebelum pajak. Kan ada bea keluar dan pungutan ekspor, nanti besarannya akan ditentukan berdasarkan pada price reference yang terbentuk, jadi (harga) sebelum pajak," katanya.
ADVERTISEMENT