Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Buruan Satgas BLBI: Setelah Keluarga Cendana Kini Bakrie Bersaudara
15 September 2021 8:23 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI tidak berhenti bergerak. Setelah keluarga cendana , Satgas BLBI kini menyasar Bakrie bersaudara.
ADVERTISEMENT
Berikut ini selengkapnya mengenai informasi tersebut:
Disebut Nunggak Rp 2,6 Triliun Sejak 2009, Tommy Soeharto Dipanggil Satgas BLBI
Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI atau Satgas BLBI memanggil mantan bos PT Timor Putra Nasional, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto. Pemanggilan putra bungsu Presiden ke-2 RI, Soeharto, itu dilakukan untuk menyelesaikan tunggakan Tommy Soeharto ke negara sebesar Rp 2,6 triliun.
Dikutip dari pengumuman Satgas BLBI di media massa, Tommy Soeharto dijadwalkan dipanggil ke Kantor Kementerian Keuangan, Gedung Stafrudin Prawiranegara Lantai 4 Utara pada Kamis (26/8) pukul 15.00 WIB.
"Agenda pemanggilan untuk menyelesaikan hak tagih dana negara berdasarkan penetapan jumlah piutang negara nomor PJPN-375/PUPNC.10.05/2009 tanggal 24 Juni 2009 setidak-tidaknya sebesar Rp 2.612.287.348.912,95,” demikian dinyatakan Satgas BLBI di pengumuman tersebut.
ADVERTISEMENT
Dalam pengumuman Satgas BLBI itu, selain Tommy Soeharto juga turut dipanggil Pengurus PT Timor Putra Nasional dan Ronny Hendrarto Ronowicaksono.
Satgas BLBI Panggil Obligor Tagih Rp 22,6 M, Ada Nirwan Bakrie dan Indra Bakrie
Satgas BLBI kembali memanggil obligor BLBI. Kali ini sederet nama obligor yang dipanggil satgas di antaranya yaitu Andrus Roestam Moenaf, Pinkan Warrouw, Nirwan Dermawan Bakrie, Indra Usmansyah Bakrie, dan Anton Setianto.
Pemanggilan obligor diumumkan di harian Kompas. Kelima obligor ini dipanggil sebagai representatif dari PT Usaha Mediatronika Nusantara yang beralamat di Wisma Bakrie Lantai 4, Jalan HR Rasuna Said Kav. B1, Kuningan, Jakarta Selatan.
"Menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI setidak-tidaknya sebesar Rp 22.677.129.206,00(dua puluh dua miliar enam ratus tujuh puluh tujuh juta seratus dua puluh sembilan ribu dua ratus enam rupiah) dalam rangka penyelesaian agenda kewajiban debitur eks Bank Putera Multikarsas," tulis Satgas BLBI dalam pengumuman penagihan di media massa, Selasa (14/9).
Kelimanya diminta menghadap Satgas BLBI pada Jumat, 17 September 2021 mendatang, pukul 09.00-11.00 WIB di Gedung Syafrudin Prawiranegara Lantai 4 Utara, Kementerian Keuangan RI, JI. Lapangan Banteng Timur 2-4, Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
Mereka diminta untuk bertemu Ketua Pokja Penagihan dan Litigasi Tim C. Apabila tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih Negara, maka Satgas akan melakukan tindakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.