Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Buruh Ancam Demo hingga Mogok Kerja Jika UMP 2022 Hanya Naik 1 Persen
16 November 2021 16:56 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Para buruh menolak skema penghitungan Upah Minimum Provinsi (UMP ) 2022 yang bakal dikeluarkan pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
ADVERTISEMENT
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai kenaikan yang mungkin terjadi lewat aturan tersebut jauh dari harapan mereka. Menurut Presiden KSPI Said Iqbal, rata-rata kenaikan upah dengan aturan ini hanya sebesar 1,09 persen.
Namun, pengaturan upah ini akan jauh lebih buruk lantaran berlakunya tarif batas atas dan batas bawah dalam pemberian upah. Berdasarkan hitung-hitungan mereka, ketentuan tersebut berpotensi menurunkan penghasilan buruh bahkan hingga 50 persen apabila pengusaha memilih tarif terbawah.
Atas dasar itu, mereka menegaskan menolak rencana kebijakan upah minimum yang akan dikeluarkan Menaker. Penolakan ini akan disertai dengan berbagai aksi, dari demonstrasi hingga mogok kerja.
"Buruh memutuskan 60 federasi serikat nasional setop produksi, diikuti 2 juta buruh lebih dari ratusan ribu pabrik akan berhenti bekerja, setop produksi," ujar Said Iqbal dalam virtual conference, Selasa (16/11).
ADVERTISEMENT
Said Iqbal menjelaskan, aksi mogok tersebut merupakan aksi puncak yang akan digelar para buruh. Sebelumnya, mulai bulan ini mereka bakal melakukan aksi pembuka berupa unjuk rasa di daerah-daerah.
Setelah itu, demonstrasi juga bakal dipusatkan ke Istana Negara, Gedung DPR RI, serta Kementerian Ketenagakerjaan. Aksi di nasional ini akan diikuti oleh puluhan ribu buruh.
"Baru puncaknya ini masih tentatif, antara 6-8 Desember mogok nasional. Kami sudah kehilangan akal sehat terhadap kebijakan Menaker, dan permufakatan jahat para menteri," tutur Said Iqbal.
Dia menegaskan, serangkaian aksi yang digelar di tengah masih merebaknya pandemi COVID-19, akan dikoordinasikan dengan tim satgas. Buruh juga akan mematuhi semua protokol kesehatan yang berlaku.