Buruh Anggap Omnibus Law Bisa Jadi Sarana Perbudakan Zaman Modern

13 Mei 2022 16:17 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengunjuk rasa mengenakan masker dengan tulisan Buruh Bukan Budak saat mengikuti unjuk rasa menolak RUU Cipta Kerja Omnibus Law di depan gedung DPRD Jateng, Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (7/10). Foto: Aji Styawan/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Pengunjuk rasa mengenakan masker dengan tulisan Buruh Bukan Budak saat mengikuti unjuk rasa menolak RUU Cipta Kerja Omnibus Law di depan gedung DPRD Jateng, Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (7/10). Foto: Aji Styawan/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pembatalan UU Cipta Kerja menjadi salah satu isu yang akan disuarakan buruh saat aksi May Day pada Sabtu (14/5). Sejak awal pembahasan sampai disahkan, buruh memang getol menolak Omnibus Law tersebut.
ADVERTISEMENT
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga menjadi Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, tidak mau ada UU yang merugikan buruh lagi.
“Dihidupkannya kembali Partai Buruh salah satu alasan utamanya adalah kekalahan secara politik di parlemen,” kata Said Iqbal saat konferensi pers secara virtual, Jumat (13/5).
Said Iqbal menegaskan nasib buruh semakin susah dengan adanya UU Cipta Kerja. Ia menyebut peraturan tersebut membuat buruh seperti menjadi budak.
“Di mana Omnibus Law mengeksploitasi, membuat perbudakan zaman modern, outsourcing dibebaskan, untuk semua jenis pekerjaan tak ada batas waktu, dan upah yang murah,” ungkap Said Iqbal.
Said Iqbal menganggap Omnibus Law membuat para pekerja dikontrak tidak ada jangka waktunya. Ia juga merasa perusahaan bisa tidak menaikkan upah dalam jangka waktu 10 tahun karena ada UU Cipta Kerja.
Presiden KSPI Said Iqbal berorasi saat memimpin unjuk rasa buruh rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Rabu (16/2/2022). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
“Buruh perempuan yang melahirkan dan cuti haid walaupun cutinya dapat, tapi upahnya tidak jelas apakah diberikan atau tidak dengan Omnibus Law ini,” tutur Said Iqbal.
ADVERTISEMENT
Selain pembatalan Omnibus Law, ada 17 tuntutan lainnya yang disuarakan buruh saat aksi May Day 2022. Berikut ini semua tuntutannya:
ADVERTISEMENT