Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Buruh Bakal Gugat Aturan Eksportir Bisa Kurangi Upah Pekerja 25 Persen
24 Maret 2023 16:45 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Partai Buruh bersama organisasi serikat buruh akan menggugat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 5 tahun 2023. Regulasi tersebut mengizinkan industri padat karya orientasi ekspor bisa membayar upah buruh 75 persen.
ADVERTISEMENT
"Tanggal 2 April 2023 Partai Buruh dan organisasi serikat buruh akan memasukkan gugatan Permenaker 5 tahun 2023 ke PTUN Jakarta," kata Presiden Partai Buruh, Said Iqbal saat konferensi pers, Jumat (24/3).
"Dan minggu depannya, tanggal 9 April 2023 Permenaker 5 tahun 2023 akan kami Judicial Review ke Mahkamah Agung," lanjut Said Iqbal.
Said Iqbal beralasan, Permenaker ini bertentangan dengan UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan DPR pada Selasa (21/3). Dalam UU Cipta Kerja mengatur bahwa perusahaan tidak boleh membayar buruh di bawah upah minimum. "Dan dalam UU Omnibus Law itu (hukumannya) dipenjara satu tahun," tegas Said Iqbal.
Said Iqbal menambahkan, pihaknya akan memantau periode pemberian upah buruh pada 30 Maret hingga 5 April nanti. Apabila ditemukan ada perusahaan yang memberi upah buruh hanya 75 persen, pihaknya akan melakukan tindakan hukum.
ADVERTISEMENT
"Di antara tanggal itu kami akan periksa bila mana ada perusahaan padat karya memotong gaji 25 persen, kami laporkan ke polisi dan dipenjara satu tahun. Siapa pun yang potong itu," tegas Iqbal.
Kemnaker sendiri beralasan Permenaker 5/2023 ini dibutuhkan untuk menghindari PHK di tengah situasi industri padat karya orientasi ekspor yang susah. Namun hal ini sebelumnya disangkal oleh Said Iqbal.
"Itu bohong banget, enggak ada rumusan. Secara ilmu ekonomi sederhana, upah dipotong daya beli buruh turun, konsumsi turun maka pertumbuhan ekonomi turun. Kalau pertumbuhan ekonomi turun, terjadi pengangguran," ujarnya.
Menurutnya, untuk menyangkal PHK seharusnya pemerintah memberikan insentif ke perusahaan seperti yang sudah berjalan saat ini, keringanan bunga bank, pinjaman tenor diperpanjang jadi 20 tahun.
ADVERTISEMENT
"Itu benar untuk hindari PHK. Ada juga misal kalau dia gunakan raw material impor, turunkan bea masuknya. Itu yang benar," tegasnya.