Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Buruh Bakal Mogok Nasional, Tuntut Upah Minimum 2024 Naik 15 Persen
12 November 2023 12:07 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyebut buruh akan melakukan aksi mogok nasional buruh pada 30 November hingga 13 Desember 2023, jika pemerintah tidak menanggapi tuntutan buruh mengenai kenaikan upah sebesar 15 persen di Tahun 2024.
ADVERTISEMENT
Iqbal bilang, aksi ini merupakan puncak dari aksi-aksi buruh yang digelar di beberapa daerah, sudah dimulai sejak 7 November 2023.
Dengan demikian, masih akan ada aksi-aksi protes serupa di daerah lain. Bahkan, Iqbal menyebut aksi unjuk rasa ini masih akan terus berlanjut hingga akhir Januari tahun depan.
"Puncaknya, di antara tanggal 30 November-13 Desember 2023 nanti, kita akan melakukan Aksi Mogok Nasional," jelas Said Iqbal dalam keterangannya dikutip Minggu (12/11).
"Jadi, selama dua hari, kita akan melakukan stop produksi, dengan sekitar 5 juta buruh terlibat, dengan 100.000 lebih perusahaan akan berhenti operasi. Termasuk buruh-buruh di sektor transportasi dan pelabuhan," lanjutnya.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI ) tersebut mengklaim, aksi-aksi unjuk rasa bahkan rencana mogok kerja ini diinisiasi oleh Serikat Buruh.
ADVERTISEMENT
Adapun sejak 7 November lalu, massa buruh telah tercatat melakukan aksi demonstrasi di Jakarta, Bogor, Kabupaten Bandung, Kota Bandung.
"Tanggal 7, 8 dan 9 November kita sudah aksi, nanti tanggal 13 di Medan dan Makassar. Kemudian tanggal 15 di Bekasi, dan akan terus di kota-kota lainnya," kata Said.
Aksi ini, lanjut Said, merupakan langkah untuk memperjuangkan tuntutan kenaikan upah 15 persen, agar pemerintah dapat melirik tuntutan ini dan menyikapinya dengan bijak.
"Tentunya, Aksi Mogok Nasional ini menggunakan dasar hukum yang jelas. Yakni UU No. 9 Tahun 1998, tentang kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum. Dan UU No. 21 Tahun 2000 tentang serikat buruh, yang di dalam Pasal 4, salah satu fungsi serikat adalah mengorganisir pemogokan," imbuh Said.
ADVERTISEMENT
"Seluruh buruh di pabrik ikut unjuk rasa dari jam 7 pagi - 6 sore. Adapun lokasinya, di depan pabrik dan depan kantor walikota/bupati masing-masing daerah," tutup Said.