Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Buruh Demo Tolak Perppu Cipta Kerja di Istana Hari Ini, Berikut Poin-poinnya
14 Januari 2023 7:59 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Ribuan buruh siap unjuk rasa menolak isi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja di Istana Merdeka Jakarta hari ini, Sabtu (14/1).
ADVERTISEMENT
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menuturkan setelah melakukan aksi di Istana Negara, buruh akan bergerak ke Sport Mal Kelapa Gading untuk menghadiri Deklarasi Darah Juang, sekaligus pembukaan Rakernas I Partai Buruh.
“Selain di istana, secara serempak aksi juga akan dilakukan di berbagai kota industri,” kata Said Iqbal melalui keterangan tertulis, Jumat (13/1).
Sebelumnya, Said memaparkan beberapa poin Perppu Ciptaker yang dinilai merugikan kaum buruh. Pertama, pasal mengenai upah minimum. Beleid tersebut mencantumkan formula baru perhitungan upah minimum berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indikator tertentu.
Said mempertanyakan perhitungan indeks tertentu tersebut yang pada dasarnya tidak diatur oleh International Labour Organization (ILO). Dia pun mendesak pemerintah hanya menghitung formula upah minimum cukup dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi saja.
ADVERTISEMENT
"Pasal lain di Perppu kami tolak adalah Pasal 88, dalam keadaan tertentu pemerintah dapat menetapkan formula perhitungan upah minimum yang berbeda. Bagaimana sih? UU itu harus rigid tidak boleh ada pengecualian," tegasnya.
Selanjutnya adalah peraturan mengenai outsourcing atau alih daya. Dia menyebutkan seluruh ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan dihapuskan dalam UU Ciptaker, sehingga tidak ada batasan jenis pekerjaan yang boleh menggunakan outsourcing.
Said menilai, model hubungan kerja dengan sistem outsourcing tidak bisa menjamin hak dan kesejahteraan pekerja. terlebih ketika pekerja terkena PHK. Pihaknya pun menentang penghapusan batasan jenis pekerjaan outsourcing.
"Dalam Perppu tidak bedanya, cuma ada sedikit ruang dialog. Jadi Perppu tentang alih daya tetap boleh kesimpulannya, cuma nanti diatur dalam Peraturan Pemerintah alih daya yang boleh itu apa," jelas Said.
ADVERTISEMENT
Dia menambahkan, poin yang ditolak buruh adalah pasal mengenai pesangon yang sama sekali tidak berubah dari UU Ciptaker. Kemudian, peraturan mengenai masa kerja dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang tidak dibatasi waktunya.
"Terkait PHK, ini di Perppu juga tidak dibahas sama dengan UU Ciptaker kami tolak, harus kembali ke UU No 13 Tahun 2003, itu yang kami tidak setuju dengan Kemenko Perekonomian, easy hiring easy firing, memangnya ini negara liberal, ini negara Pancasila," tutur Said.
Said melanjutkan aturan lain dalam Perppu yang dikritisi buruh adalah mengenai perizinan tenaga kerja asing (TKA), terutama untuk yang unskilled worker atau buruh kasar. Lalu, peraturan mengenai cuti dan pengaturan waktu kerja juga harus kembali ke UU Ketenagakerjaan.
ADVERTISEMENT
Terakhir adalah Bank Tanah. Pasal 126 Perppu Ciptaker menyebutkan bank tanah menjamin ketersediaan tanah dalam rangka kepentingan umum, kepentingan sosial, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan, dan reforma agraria. Untuk reforma agraria, diatur minimal 30 persen dari tanah negara yang dibuat badan bank tanah.
“Kami tolak, karena merugikan petani dan pemilik tanah orang kecil. Bank Tanah diorientasikan untuk kepentingan korporasi besar, perkebunan sawit, dan sebagainya, seharusnya dikorelasikan dengan reforma agraria," tambahnya.
Selain berdirinya bank tanah, aturan larangan impor jadi hal lainnya yang ditolak buruh. Perppu Ciptaker menghapus masa hukuman bagi importir yang melanggar aturan saat panen raya. Hal ini menjadi pertanyaan soal perlindungan dan kesejahteraan petani.