Buruh Desak Semua Gubernur Ikuti Langkah Anies Revisi UMP: Jika Tidak, Kami Demo
·waktu baca 2 menit

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh meminta semua gubernur di Indonesia untuk mengikuti langkah Gubernur Anies Baswedan revisi UMP DKI Jakarta untuk Tahun 2022.
Presiden KSPI sekaligus Pimpinan Partai Buruh, Said Iqbal, mengatakan para gubernur harus untuk menaikkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) di wilayah masing-masing.
“KSPI dan Partai Buruh mengimbau agar gubernur seluruh provinsi merevisi nilai UMK. Kembalikan pada bupati atau wali kota. Khususnya gubernur Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara dan Kepri,” ujar Said dalam konferensi pers virtual, Sabtu (18/12).
Menurut Said, perhitungan kenaikan UMK harus dikembalikan pada bupati atau wali kota masing-masing alias bukan atas keputusan gubernur. Secara khusus Said juga mengimbau Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil agar mendengarkan masukan dari masing-masing bupati.
“Bupati Karawang mengusulkan kenaikan UMK sebesar 6,8 persen, Bupati Bekasi usul 5 persen. Begitu juga dengan Bupati Bogor, Purwakarta dan Banten. Gubernur harus menaikkan UMK sesuai rekomendasi bupati wali kota di masing-masing wilayah tersebut,” ujarnya.
Said menegaskan apabila para gubernur ini enggan mengikuti jejak Anies, maka aksi-aksi perlawanan dari para buruh akan terus berlanjut. Rencananya buruh akan melakukan aksi pada tanggal 22 atau 23 Desember 2021. Kemudian jeda sejenak saat Hari Raya Natal dan akan kembali menggelar aksi pada 5 Januari 2022.
“Para gubernur di luar DKI, apabila tidak mau merevisi SK gubernur tentang UMK, maka aksi-aksi perlawanan buruh akan terus meningkat eskalasi. Jutaan orang akan terus menerus melakukan aksi (demo) sampai SK direvisi,” tandasnya.
