Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Buruh di Yogyakarta Tolak UMP 2025 Naik 6,5 Persen, Inginnya 20 Persen
2 Desember 2024 21:12 WIB
ยท
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Menolak rencana kenaikan UMP sebesar 6,5 persen sebagaimana dilontarkan oleh Presiden Prabowo," kata Irsad dalam keterangannya, Senin (2/12).
Lanjutnya, kenaikan UMP 6,5 persen tidak akan cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL).
Saat ini UMP di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) di angka Rp 2.125.897,61.
"MPBI DIY menuntut ada kenaikan upah minimal 20 persen di DIY," katanya.
Irsad juga menjelaskan UMP itu ditetapkan oleh gubernur setelah memperoleh rekomendasi dari dewan pengupahan.
"Tidak ada landasan hukum bagi presiden untuk menetapkan UMP. Tidak dapat kejelasan sistem dan metode pengupahan yang digunakan dalam penetapan UMP 2025 oleh presiden," katanya.
Lanjutnya, ini juga tidak sesuai dengan keputusan MK soal cipta kerja.
"Tidak sesuai dengan putusan MK soal cipta kerja: "dengan melibatkan dewan pengupahan daerah yang di dalamnya terdapat unsur pemerintah daerah dalam perumusan kebijakan pengupahan yang menjadi bahan bagi pemerintah pusat untuk penetapan kebijakan pengupahan". Presiden hanya membahas kenaikan UMP bersama menteri," pungkasnya.
ADVERTISEMENT