Buruh Harian Lepas Bisa Dapat THR, Begini Cara Menghitungnya

28 Maret 2023 16:11 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menaker Ida Fauziyah dalam konferensi pers soal THR. Dok: Kemnaker.
zoom-in-whitePerbesar
Menaker Ida Fauziyah dalam konferensi pers soal THR. Dok: Kemnaker.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan Surat Edaran tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan. THR diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya.
ADVERTISEMENT
Hitungannya, THR sebesar upah sebulan penuh untuk buruh dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, dan THR proporsional untuk buruh dengan masa kerja di bawah 12 bulan. Lantas apakah buruh harian lepas berhak atas THR?
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, buruh harian lepas tetap berhak atas THR keagamaan. Ida mengatakan, ada pengaturan khusus terkait perhitungan THR buruh dengan perjanjian kerja harian lepas.
"Bila pekerja mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terkahir sebelum hari raya keagamaan," kata Ida saat konferensi pers, Selasa (28/3).
Sementara, untuk buruh harian lepas dengan masa kerja di bawah 12 bulan, maka perhitungan upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja tersebut.
ADVERTISEMENT
Selain buruh harian lepas, perhitungan THR juga berbeda untuk buruh dengan upah satuan hasil.
"Perhitungan upah satu bulan bagi pekerja dengan upah satuan hasil. Untuk pekerja/buruh ini, perhitungan upah satu bulan didasarkan pada upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan," jelas Ida.
Ida menambahkan, sangat memungkinkan perusahaan memberikan THR dengan nilai lebih besar dari ketentuan peraturan perundang-undangan, karena hal tersebut diatur dalam Permenaker 6 tahun 2016.
"Dalam Permenaker 6 tahun 2016 diatur bahwa bagi perusahaan yang dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja bersama (PKB), atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan tersebut, apabila telah mengatur besaran THR yang lebih dari ketentuan perundang-undangan, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan PK, PP, PKB, atau kebiasaan tersebut," pungkasnya.
ADVERTISEMENT