Kumparan Logo

Buruh hingga DPR Ramai-ramai Tolak Aturan JHT Cair Umur 56 Tahun

kumparanBISNISverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi Uang Rupiah. Foto: Getty Images
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Uang Rupiah. Foto: Getty Images

Kebijakan terbaru Menaker Ida Fauziyah soal Jaminan Hari Tua (JHT) banjir penolakan. Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur pencairan penuh dana JHT baru bisa dilakukan saat pekerja berusia 56 tahun dikritik banyak pihak.

Keputusan memberi syarat usia pencairan dana Jaminan Hari Tua tersebut, ditolak oleh kalangan buruh hingga Anggota DPR RI. Berikut fakta-faktanya:

Buruh Surati Jokowi, Minta Permenaker Dibatalkan

Buruh lintas serikat menyatakan telah berkirim surat pada Presiden Jokowi. Ini merupakan upaya mereka mengganjal diterapkannya kebijakan Kemnaker soal JHT.

Presiden KSPI, Said Iqbal, menegaskan organisasinya tidak pernah diajak bicara atau disosialisasikan mengenai aturan tersebut. Atas dasar itu, ia meminta Jokowi membatalkan aturan ini.

"Buruh tidak dilibatkan, KSPI akan berkirim surat ke Bapak Presiden Jokowi untuk membatalkan Permenaker 2/2022. Senin atau Selasa, dengan harapan seperti zaman Menaker Hanif Dhakiri, Presiden Jokowi memerintahkan Pak Hanif untuk membayar JHT saat buruh ter-PHK tanpa menunggu pensiun," ujar Said Iqbal kepada kumparan, Senin (14/2).

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal berorasi saat aksi unjuk rasa di depan gedung DPR, Jakarta, Senin (7/2/2022). Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Presiden Aspek Indonesia, Mirah Sumirat, juga menegaskan penolakan. Meski organisasinya sempat diajak untuk berdiskusi, Mirah menyatakan mereka tidak menyetujui keberadaan regulasi tersebut.

"Menyurati secara resmi kepada Presiden iya kita sudah mendraf itu. Dan kita luncurkan hari Senin ini, lalu ke Menaker juga sudah ada suratnya, kemarin itu sudah saya tanda tangani," ujar Mirah.

Pimpinan Komisi IX Minta Aturan Direvisi

Wakil Ketua Komisi IX DPR Charles Honoris meminta pemerintah meninjau kembali Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Menurutnya, aturan JHT baru dapat cair setelah pekerja berusia 56 tahun sangat memberatkan masyarakat.

"Kondisi pandemi COVID-19 membuat ekonomi rakyat semakin sulit. Hal ini juga dialami oleh pekerja, banyak yang harus terkena PHK. Tidak sedikit juga harus mengundurkan diri secara terpaksa," kata Charles saat dimintai tanggapan, Senin (14/2).

Infografik Aturan Baru Jaminan Hari Tua (JHT) BPJamsostek. Foto: Tim Kreatif kumparan

Petisi Online Menolak JHT

Penolakan juga muncul berupa petisi online di website change.org. Hingga pagi ini, petisi sudah ditandatangani lebih dari 300 ribu orang.

Penggagas petisi menuntut pemerintah agar tidak menekan buruh di tengah sulitnya mencari kerja saat ini. Petisi ini dialamatkan pada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah serta Presiden Jokowi.